Minggu, 23 Juni 2013

HIPOTEK


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HIPOTEK
Menurut Pasal 1162 KUH Perdata, hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi suatu perikatan.
Vollmar mengartikan hipotek dengan:
Sebuah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan”.
Dengan demikian, sepanjang mengenai kitab undang-undang hukum perdata, praktis penggunaan pranata hipotek sudah tidak ada lagi. Maka berarti sesungguhnya ketentuan mengenai hipotek ini sudah tidak terlalu banyak yang perlu dibahas, walau demikian oleh karena masih berlakunya pranata hipotek ini dalam agunan kapal laut dan pesawat terbang, ada beberapa hal yang perlu diketahui bersama. Oleh sebab itulah, hipotek identik kepada benda tak bergerka seperti kapal laut dan pesawat terbang. Bahkan di lain term hipotek dikhususkan pada term Hipotek Kpaal Laut. Hipotek Kapal Laut mempunyai dua term yang berbeda, masing-masing dari dua term tersebut memiliki konsep tersndiri. Dari sinilah pemakalah akan fokus pada hipotek yang ada pada kapal laut dan pesawat terbang.
Pengertian kapal laut ada dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (PP Perkapalan), adalah :
Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan laut, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Dalam Pasal 1 angka (12) Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) Hipotek kapal diartikan :
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.

Hak jaminan pada hipotek kapal laut yakni hak memberi kepada kreditur hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan Kapal yang dibebani hipotek.
Kapal yang dibukukan atau didaftar adalah grosse akta yang merupakan salinan pertama dari asli (minuta) akta. Diberikan dengan akta autentik maksudnya adalah bahwa hipotek kapal itu harus dilakukan dengan akta autentik. Artinya dibuat di muka dan di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik adalah pejabat pembuat akta kapal laut.
Menjamin tagihan hutang, maksudnya, bahwa dengan adanya hipotek kapal laut tersebut memberikan keamanan dan menjamin kepastian hukum bagi kreditur. Apabila debitur wanprestasi, maka objek hipotek kapal laut tersebut dapat dilakukan pelelangan di muka umum dengan tujuan untuk pelunasan suatu hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya.
Sedangkan Pengertian pesawat udara menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. Selain pesawat udara, istilah lain yang digunakan dalam Undang-undang Penerbangan adalah pesawat terbang dan helikopter. Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. Sedangkan helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pesawat terbang dan helikopter merupakan bagian dari pesawat udara.

B.     ASAS-ASAS HUKUM KEBENDAAN
1.      Hipotek Bersifat Memaksa
Ketentuan bahwa hipotek bersifat memaksa antara lain dapat ditemukan dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1162
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

Pasal 1167
Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.

Pasal 1171
Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang dipenlukan untuk itu.

Pasal 1176
Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.

Pasal 1178
Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barangbarang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.

Dari penjelasan lima pasal di atas, menyatakan bahwa:
a.       Hipotek hanya dapat diberikan atas benda tidak bergerak.
b.      Pembebanan hipotek harus diberikan dalam bentuk akta autentik. Jika tidak, akan mengakibatkan tidak sahnya hipotek dan surat kuasa yang diberikan.
c.       Adanya kepastian jumlah hutang yang harus dilunasi dari hasil penjualan benda yang dijaminkan secara hipotek.

Jadi, bagi pihak yang masih menginginkan jaminan atas benda tidak bergerak tersebut, perlu memastikan sejauh mana ia bisa melunasi benda yang dijaminkan secara hipotek tersebut. Dengan demikian, jelaslah bahwa hipotek itu bersifat memaksa.

2.      Hipotek Dapat Dipindahkan
Dalam kitab Undang Undang Hukum Perdata ada satu ketentuan terkait tindakan kreditur dalam mengalihkan suatu perikatan atau piutang yang dijamin dengan hipotek, yakni dalam Pasal 1172 KUH Perdata, yang menyatakan:
Pasal 1172
Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.

Dalam suatu jual beli piutang yang diatur dalam pasal 1533 KUH Perdata, menyatakan bahwa: Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan-penanggungan, hak-hak istimewa, dan hipotek-hipotek. Pasal tersebut tidak menentukan wujud dan bentuk jual beli. Maka, sebagaimana dalam Pasal 1458 KUH Perdata, jual beli piutang seharusnya dapat terjadi secara lisan.

Pasal 1458
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Namun, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 1172 KUH Perdata, maka jual beli piutang yang membawa serta hipotek sebagai jaminan kebendaan wajib untuk dibuat secara tertulis, bahkan dalam bentuk otentik.

Dalam hal hibah, diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1682
Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Pasal 1687
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.

Dapat diketahui bahwa hanya terhadap hibah, dalam konteks pemberian atau hibah piutang, hanya hibah piutang-piutang atas nama yang wajib untuk dibuat dengan akta otentik. Dengan berlakunya ketentuan Pasal 1172 KUH Perdata, seluruh hibah piutang yang membawa serta hipotek sebagai jaminan kebendaan, wajib untuk dibuat secara tertulis, bahkan dalam bentuk otentik.

3.      Hipotek Bersifat Individualiteit
Yang dapat dimiliki sebagai kebendaan adalah sesuatu yang menurut hukum dapat ditentukan terpisah (individueel bepaald). Berarti, hipotek tidak akan hapus hanya karena pembayaran sebagian yang telah dilakukan oleh debitur, melainkan hanya dihapus dalam hal telah dipenuhinya ketentuan yang diberikan dalam Pasal 1209 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
Pasal 1209
Hipotek hapus:
1. karena hapusnya perikatan pokoknya
2. karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3. karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.

Jelaslah bahwa meskipun utangnya telah dilunasi sebagaian besar, namun selama dan sepanjang belum dilunasi semuanya, hipotek tidak akan hapus.
Pasal 1210
Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya, dengan menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama.

4.      Hipotek Bersifat Totaliteit
Pasal 1165
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.

Pasal 1169
Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selama yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.

Dari kedua Pasal di atas, dapat diketahui bahwa pemberian hipotek meliputi juga segala perlekatan yang terjadi atas benda tersebut, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karenan keberadaan benda tersebut digantungkan pada suatu syarat tertentu, maka pembebanannya dalam bentuk hipotek juga hanya dapat dilakukan selama digantungkan pada syarat tersebut. Hipotek tidak dapat diberikan secara sebagian demi sebagian, hanya bisa diberikan secara menyeluruh.
Pasal 1168
Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.

5.      Hipotek Tidak Dapat Dipisah-pisahkan
Tidak dapat dipisahkan berarti menunjuk pada suatu keadaan. Misalnya, seorang pemilik kebendaan tertentu tidak dimungkinkan melepaskan hanya sebagian hak miliknya atas suatu kebendaan yang utuh. Meskipun seorang pemilik diberikan kewenangan untuk membebani hak miliknya dengan hak kebendaan lainnya yang bersifat terbatas (jura in re aliena), namun pembebanan yang dilakukan itupun hanya dapat dibebankan terhadap keseluruhan kebendaan yang menjadi miliknya tersebut.
Pasal 1163
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.

6.      Hipotek Berjenjang (ada prioritas yang satu atas yang lainnya)
Mengenai adanya jenjang dalam pemberian hipotek, yang memberikan pelunasan secara mendahulu secara berbeda-beda antara para pemegang hipotek.
Pasal 1181
Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.

7.      Hipotek Harus Diumumkan
Sifat penjenjangan dalam pemberian hipotek tersebut di atas adalah sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dan pengumuman dalam pemberian hipotek.
Pasal 1179
Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.

Jadi, hipotek hanya lahir karena adanya pembukuan yang telah dilakukan, yang mencerminkan fungsi publisitas dari pemberian hak kebendaan atas suatu hipotek.

8.      Hipotek Mengikuti Bendanya (droit de suite)
Droit de suite adalah cirri utama dari hak kebendaan. Dengan droit de suite ini, seorang pemegang hak kebendaan dilindungi. Ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik dengan hak kebendaan tersebut berhak untuk menuntutnya kembali, dengan atau tanpa disertai ganti rugi.
Pasal 1163
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
Pasal 1198
Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.

9.      Hipotek Bersifat Mendahulu (droit de preference)
Droit de preference adalah salah satu sifat khusus yang dimiliki oleh hak kebendaan dalam bentuk jaminan kebendaan.
Pasal 1132
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Pasal 1133
Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.

Pasal 1134
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

Pemberian hipotek yang melahirkan hak mendahulu ini dapat ditemukan dalam rumusan berikut:
Pasal 1162
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

Pasal 1178
Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barangbarang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.

Pasal 1198
Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.

Jadi, pada dasarnya, hipotek diberikan sebagai jaminan pelunasan hutang, yang bersifat mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda tidak bergerak yang dijaminkan dengan hipotek tersebut, dan selanjutnya memperoleh pelunasannya dari hasil penjualan tersebut hingga sejumlah nilai hipoteknya atau nilai piutang kreditur, mana yang lebih rendah, kreditur sebagai pemegang hak tanggungan atau penerima hak tanggungan.

10.  Hipotek Sebagai Jura In Le Aliena (yang terbatas)
Hipotek adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak memeberikan hak kebendaan penuh kepada pemegangnya. Hipotek hanya memberikan hak pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri atau melalui perintah pengadilan, benda yang dijaminkan dengan hipotek tersebut, dan mengambil pembayaran dari hasil penjualan benda tersebut. Sifat bahwa hipotek hanyalah sebagai hak kebendaan dalam bentuk jaminan ditegaskan dalam pasal 1178 KUH Perdata.
Pasal 1178
Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barangbarang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.

C.    PROSES TERJADINYA HIPOTEK
1.      Fase Pertama
Perjanjian kredit dengan jaminan hipotek.
Bank pemberi kredit bersama-sama dengan calon penerima kredit membuat perjanjian kredit di bawah tangan atau dalam bentuk akta notaris. Perjanjian kredit ini disertai janji untuk menyerahkan kapal sebagai hipotek.

Perjanjian ini bersifat konsensuil dan obligatoir. Janji hipotek yang dicantumkan di dalam perjanjian ini accessoir kepada perjanjian kredit. Perjanjian ini merupakan perjanjian pendahuluan (voorovereenkomst) dari penyerahan uang (kredit).

2.      Fase Kedua
Perjanjian pemberian hipotek.
Bank bersama-sama dengan penerima kredit atau bank sendiri, berdasarkan surat kuasa memasang hipotek, menghadap pejabat pendaftar kapal dan minta dibuatkan akta (pembebanan) hipotek kapal.

Penerima kredit harus membawa grosse pendaftaran kapal. Pejabat pendaftar kapal membuat konsep akta hipotek, lalu dibawa ke Inspeksi Pajak untuk memperoleh S.K.U.M bea materai. Bea materai dibayar ke kas Negara sebesar 10/00 dari besarnya nilai hipotek. Di samping itu dibayar pula uang leges.

3.      Fase Ketiga
Mendaftar akta hipotek dalam buku daftar (Pasal 315 KUH Dagang).
Perjanjian pemberian hipotek bersama-sama dengan pendaftaran adalah merupakan perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst). Hak pemegang hipotek lahir setelah pendaftaran selesai dilakukan. Dengan pendaftaran tersebut, maka tingkat-tingkat (rang) hipotek ditentukan menurut hari pembukuan. Hipotek yang dibukukan pada hari yang sama mempunyai tingkat yang sama pula.

Dengan lahirnya hak hipotek ini, maka pemegang hipotek dapat melaksanakan haknya atas kapal atau andil dalam kapal itu, di dalam tangan siapapun kapal itu berada (droit de suite).


D.    BERAKHIRNYA HIPOTEK
Ada tiga cara berakhirnya hak hipotek sesuai pasal 1209 KUH Perdata, antara lain:
1.            Berakhirnya perikatan pokok.
Apabila utang yang dijamin dengan hak hipotek itu lenyap, bisa karena utang itu dilunasi, bisa juga karena daluarsa yang membebaskan seseorang dari suatu kewajiban (daluarsa ekstinktif).

2.            Pelepasan hipotek oleh si berpiutang.
Apabila kreditur melepaskan hak hipoteknya dengan sukarela, biasanya dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemilik benda yang terikat dengan hak hipotek tersebut.

3.            Penetapan tingkat oleh hakim.
Apabila dengan perantaraan hakim diadakan pembagian uang pendapatan lelang dari benda yang dihipotekkan itu kepada kreditur, kreditur yang tidak memperoleh pelunasan piutangnya kehilangan hak hipoteknya oleh karena pembersihan.