Selasa, 09 April 2013

PRODUK-PRODUK PENYALURAN DANA BANK GARANSI SYARIAH & TRANSFER DAN INKASO



BANK GARANSI SYARIAH
Definisi
Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud.

Akad
Kafalah
Jaminan yang diberikan kepada penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Ketentuan umum kafalah:
1.       Ijab Kabul.
2.       Penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3.       Imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Rukun dan syarat:
1.       Pihak penjamin (kafiil)
- Baligh dan sehat akal.
- Berhak penuh melakukan tindakan hukum dan rela atas tanggungan tersebut.
2.       Pihak penghutang (makfuul ‘anhu)
- Sanggup menyerahkan tanggungan kepada penjamin.
- Dikenal oleh penjamin.
3.       Pihak pemberi hutang (makfuul lahu)
- Diketahui identitasnya.
- Dapat hadir saat akad.
- Sehat akal.
4.       Objek penjamin (makfuul bihi)
- Tanggungan penghutang.
- Bisa dilaksanakan penjamin.
- Merupakan piutang mengikat kecuali telah dibayar.
- Jelas spesifikasinya.
- Tidak bertentangan dengan syari’ah.

Tujuan dan Manfaat
-       Bagi bank                       :
Merupakan sumber fee based income berupa imbalan.
-       Bagi nasabah                :
Meningkatnya kelayakan nasabah sehingga mudah diterima sebagai rekan usaha.

Analisis dan Identifikasi Resiko
Berisiko terhadap reputasi bank dalam hal tidak dapat memenuhi komitmen yang dijanjikan serta risiko terkait akad yang menyertai pemberian kafalah, misalnya: qardh.

Fatwa Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.


TRANSFER DAN INKASO
Definisi
Jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk untung rekening nasabah.

Akad
Wakalah:
Pelimpahan kekuasaan kepada pihak lain.
Ketentuan umum:
1.       Ijab Kabul.
2.       Imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Rukun dan syarat:
1.       Yang mewakilkan (muwakkil)
- Dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
- Dalam hal-hal yang bermanfaat baginya.
2.       Yang mewakili (wakil)
- Cakap hukum.
- Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan.
- Orang yang diberi amanah.
3.       Yang diwakilkan
- Diketahui dengan jelas.
- Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Dapat diwakilkan.

Tujuan dan Manfaat
-       Bagi bank                       : Mendapatkan imbalan.
-       Bagi nasabah                : Memperoleh kemudahan bertransaksi.

Analisis dan Identifikasi Resiko
Resiko operasional terkait human error atau fraud. Serta kerusakan atau kegagalan pada hardwere, softwere, maupun jaringan telekomunikasi. Bank perlu memhatikan ketentuan kehati-hatian terkait upaya mengantisipasi tindak pidana pencucian uang menggunakan fasilitas transfer.

Fatwa Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah.

Tidak ada komentar: