BANK GARANSI
SYARIAH
Definisi
Jaminan
yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan
kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga
dimaksud.
Akad
Kafalah
Jaminan
yang diberikan kepada penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung.
Ketentuan
umum kafalah:
1. Ijab Kabul.
2. Penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak
memberatkan.
3. Imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara
sepihak.
Rukun
dan syarat:
1. Pihak penjamin (kafiil)
-
Baligh dan sehat akal.
-
Berhak penuh melakukan tindakan hukum dan rela atas tanggungan tersebut.
2. Pihak penghutang (makfuul
‘anhu)
-
Sanggup menyerahkan tanggungan kepada penjamin.
-
Dikenal oleh penjamin.
3. Pihak pemberi hutang (makfuul
lahu)
-
Diketahui identitasnya.
-
Dapat hadir saat akad.
-
Sehat akal.
4. Objek penjamin (makfuul
bihi)
-
Tanggungan penghutang.
-
Bisa dilaksanakan penjamin.
-
Merupakan piutang mengikat kecuali telah dibayar.
-
Jelas spesifikasinya.
-
Tidak bertentangan dengan syari’ah.
Tujuan dan
Manfaat
- Bagi bank :
Merupakan sumber fee based income berupa imbalan.
- Bagi nasabah :
Meningkatnya kelayakan nasabah sehingga mudah diterima
sebagai rekan usaha.
Analisis dan
Identifikasi Resiko
Berisiko
terhadap reputasi bank dalam hal tidak dapat memenuhi komitmen yang dijanjikan
serta risiko terkait akad yang menyertai pemberian kafalah, misalnya: qardh.
Fatwa Syariah
Fatwa
Dewan Syariah Nasional No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.
TRANSFER DAN
INKASO
Definisi
Jasa
yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening
nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk untung rekening nasabah.
Akad
Wakalah:
Pelimpahan
kekuasaan kepada pihak lain.
Ketentuan
umum:
1. Ijab Kabul.
2. Imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara
sepihak.
Rukun
dan syarat:
1. Yang mewakilkan (muwakkil)
-
Dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
-
Dalam hal-hal yang bermanfaat baginya.
2. Yang mewakili (wakil)
-
Cakap hukum.
-
Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan.
-
Orang yang diberi amanah.
3. Yang diwakilkan
-
Diketahui dengan jelas.
-
Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
-
Dapat diwakilkan.
Tujuan dan
Manfaat
- Bagi bank :
Mendapatkan imbalan.
- Bagi nasabah :
Memperoleh kemudahan bertransaksi.
Analisis dan
Identifikasi Resiko
Resiko
operasional terkait human error atau fraud. Serta kerusakan atau kegagalan
pada hardwere, softwere, maupun jaringan telekomunikasi. Bank perlu memhatikan
ketentuan kehati-hatian terkait upaya mengantisipasi tindak pidana pencucian
uang menggunakan fasilitas transfer.
Fatwa Syariah
Fatwa Dewan Syariah
Nasional No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar