Kamis, 28 Februari 2013

PRODUK-PRODUK PENYALURAN DANA PEMBIAYAAN MULTIJASA DAN PENYERTAAN

PEMBIAYAAN MULTIJASA Definisi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa: a. Transaksi investasi dalam akad mudharabah dan/atau musyarakah. b. Transaksi sewa dalam akad ijaroh atau sewa dengan opsi perpindahan hak milik dalam akad ijaroh muntahiyah bit tamlik. c. Transaksi jual beli dalam akad murabahah, salam, dan istishna’. d. Transaksi pinjam meminjam dalam akad qiradh. e. Transaksi multijasa dengan menggunkan akad ijaroh atau kafalah, berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah yang wajib nasabah melunasi kewajibannya dan menyelesaikan investasi mudharabah dan/atau musyarakah dan hasil pengelolaannya sesuai dengan akad. Akad a. Ijarah Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa. b. Kafalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu, ashil). Fitur dan Mekanisme Pembiayaan multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi hutang atau kewajibannya sesuai akad. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Mendapatkan kemudahan dalam mengelola likuiditasnya, karena dapat menyalurkan pembiayaan dengan memenuhi kebutuhan nasabah terhadap jasa-jasa yang dibenarkan secara syariah. - Bagi nasabah : Sebagai sumber dana bagi nasabah untuk kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu seperti pendidikan dan kesehatan dan jasa lainnya yang dibenaarkan secara syariah. Analisis dan Identifikasi Resiko a. Resiko pembiayaan (credit risk) terjadi apabila debitur wanprestasi atau default. b. Resiko pasar terjadi apabila pembiayaan multijasa diberikan dalam valuta asing yaitu resiko dari pergerakan nilai tukar. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multiijasa. Ketentuan umum: 1. Hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. 2. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. 3. Dalam hal LKS menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa kafalah. 4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) ‘atau fee. 5. Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. PENYERTAAN Definisi Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang tidak melalui pasar modal, serta dalam bentuk penyertaan modal sementara pada perusahaan untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan. Akad - Mudharabah : Penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan menggunakan metode bagi untung atau bagi pendapatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. - Musyarakah : Penyediaan dana bank untuk memenuhi sebagian modal pada suatu usaha tertentu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melakukan setelmen atas investasi dimaksud sesuai dengan akad musyarakah. Fitur dan Mekanisme Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan dimaksud. Termasuk penyertaan modal sementara dalam rangka mengatasi kegagalan pembiayaan. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Bank dapat melakukan penanaman dana melalui kegiatan penyertaan pada perusahaan di bidang keuangan atau untuk mengatasi kegagalan kredit. - Bagi nasabah : Sebagai sumber permodalan bagi perusahaan keuangan atau perusahaan dalam proses restrukturisasi akibat kegagalan pembiayaan. Analisis dan Identifikasi Resiko a. Resiko invistasi yang akan menyebabkan nilai penyertaan bank akan menurun atau hilang. Hal ini disebabkan karena posisi bank sebagai pemegang saham sehingga jika terjadi kegagalan dalam pengelolaan perusahaan maka modal penyertaan bank akan digunakan untuk menyerap kerugian yang timbul. Dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih bank diperlakukan sama seperti pemegang saham lain. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah.

Rabu, 27 Februari 2013

VALUTA ASING (SHARF)



a. Definisi
Penukaran Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah.
b. Akad
1) Sharf : Pertukaran mata uang secara spot dan tunai.
1) Penukaran Valas dilakukan secara spot menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi/ akad (sharf).
2) Penyelesaian transaksi dilakukan secara tunai.
c. Manfaat
1) Bagi Bank
Memperluas nasabah dan atau memperoleh loyalitas nasabah, disamping mendapatkan
keuntungan/margin dari selisih kurs dalam hal penukaran mata uang yang berbeda.
2) Bagi Nasabah
Mendapatkan mata uang yang diperlukan untuk bertransaksi menggunakan akad Al Sharf terbatas pada risiko operasional yang terkait dengan human error ataupun fraud. Namun demikian bank perlu memperhatikan ketentuan kehati-hatian terkait dengan upaya mengantisipasi tindak pidana pencucian uang menggunakan fasilitas penukaran valas.
Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No:28/DSNMUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1) Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penye-lesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2) Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penye-rahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3) Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan
harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan atau pem-belian valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4) Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk men-jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing
pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
JASA PEMBAYARAN
a. Definisi
Jasa pembayaran merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah kepada pemegang rekening simpanan dan atau investasi dalam rangka memper-mudah transaksi pembayaran atas beban rekening dimaksud.
b. Akad
1) Wakalah Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
2) Ijarah Pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
c. Fitur dan Mekanisme
1) Bentuk fasilitas pembayaran yang dapat disediakan bank antara lain Automatic Payment (standing instruction), Debit (ATM) Card, dan Electronic Banking.
2) Pemegang rekening harus mendaftarkan dirinya untuk menggunakan salah satu atau
seluruh fasilitas tersebut.
3) Bank melakukan registrasi pendaftaran dan mem-berikan otorisasi penggunaan fasilitas kepada nasabah.
4) Bank menetapkan syarat-syarat penggunaan fasilitas dan berhak menetapkan fee atas
peng-gunaan fasilitas dimaksud.
d. Tujuan/ Manfaat
1) Bagi Bank
Memperoleh loyalitas nasabah, serta keuntungan dari fee yang dikenakan kepada pemegang rekening.
2) Bagi Nasabah
Memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyaman-an dalam bertransaksi.
e. Analisis Dan Identifikasi Risiko
Penyediaan jasa pembayaran oleh bank syariah men-syaratkan penerapan teknologi dan sistem informasi modern secara tepat dengan memperhatikan standar manajemen risiko sistem dan teknologi informasi yang berlaku untuk mengantisipasi risiko operasional yang terkait fraud, serta kerusakan/kegagalan/ gang-guan pada hardware, software, maupun jaringan telekomunikasi.
f. Fatwa Syariah
1) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
2) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

Senin, 25 Februari 2013

Z A K A T

Kata zakat berasal dari bahasa arab "zakaah" yang artinya menurut bahasa tumbuh atau suci. Pengertian zakat menurut syara' ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertetu kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.

"Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" (QS. An-Nisaa : 77).

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103).

Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab ra. Berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara : persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasul Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fithrah dan zakat mal.


Zakat Fithrah
Menurut bahasa, zakat fithrah artinya zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fithri, sedangkan pengertian menurut syari'at Islam adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fithri.

Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).


Syarat Wajib Zakat Fithrah
Zakat fithrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Islam.
  2. Orang tersebut ada (hidup) pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fithri. Dengan demikian orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam Idul Fithri ia tidak wajib membayar zakat fithrah, demikian juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fithrahnya. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari pada malam Idul Fithri juga tidak wajib membayarkan zakat fithrah bagi istrinya.
  3. Orang itu mempunyai kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya. Rasulullah SAW bersabda :

    Ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda : "Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang fakir di hadapan mereka." (HR. Jama'ah ahli hadits).

    Adapun harta yang ada pada seseorang pada malam Idul Fithri untuk keperluan sehari-hari seperti meja, kursi, pakaian dan sebagainya tidak perlu dijual untuk membayar zakat fithrah. Orang yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fithrah ia wajib membayarnya untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.

Waktu Membayar Zakat Fithrah
Zakat fithrah ini boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara ta'jil (sengan lebih cepat) sampai dengan hari idul Fithri sebelum shalat. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fithrah :
  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu yang afdhal, yaitu waktu sesudah shalat shubuh dan sebelum shalat Idul Fithri.
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fithrah) sebelum shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).


Mustahiq Zakat Fithrah
Mustahiq zakat fithrah artinya orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah menurut pendapat yang kuat adalah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadits Rasullullah SAW, yaitu :

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).

Cara membayar zakat, baik zakat fithrah maupun zakat harta boleh secara langsung kepada mustahiqnya, atau kalau di suatu tempat itu ada panitia penerimaan dan penyaluran zakat, lebih baik pembayaran zakat itu melalui panitia.

Harta yang dikeluarkan untuk zakat fithrah adalah makanan pokok yang berlalu di negara/daerah di mana wajiba zakat tinggal, bisa berupa beras, gandum, sagu, jagung dan lain-lain. Menurut suatu pendapat, zakat fithrah boleh dibayarkan dengan berupa uang yang telah ditetapkan.

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ukuran jumlah yang dibayarkan zakat fithrah sebanyak satu sha' sama dengan 3,5 liter (2,5 kg) beras.


Zakat Harta (Zakat Maal)
Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaann lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu.


Syarat wajib zakat harta adalah sebagai berikut :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Milik sendiri
  6. Mencukupi satu nishab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya.
  7. Telah mencukupi satu haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak harus menunggu satu haun, dan untuk bintang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuan Nishabnya

a. Emas, perak dan uang
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%.

Nisab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zakatnya 2,5%.

Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan telah satu tahun, maka telah wajib zakatnya, dan jumlah kelebihan tersebut harus diperhitungkan juga. Misalnya jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan 100 gram = 2,5 gram. Yang dikeluarkan zakat bukanlah potongan/bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan.

Nishab dan jumlah yang harus dikeluarkan disetarakan dengan nishab emas dan perak.

Rasulullah SAW bersabda : "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib zakat emas atas kamu hingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (HR. Abu Dawud).

b. Harta PerdaganganJika barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka barang perdagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :

Dari Samurah, Rasulullah SAW memerinthakan kepada kamu agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk dijual." (HR. Ad-Daruquthni dan Abu Dawud).

c. Zakat Hasil TanamanBuah-buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras, gandum, jagung dan yang semisal wajib dizakatkan jika mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji-bijian tidak perlu haul (satu tahun) tetapi dikeluarkannya pada waktu panen. Allah SWT berfirman :

"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-An'aam : 141).

Nishab zakat hasil tanaman adalah sebanyak lima wasaq, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

Dari Abu Said Al-Khudri ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada zakat pada barang seperti tanaman dan biji-bijian yang kurang dari 5 wasaq." (HR. Al-Bukhari).

Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Tanaman yang dialiri dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh di rawa-rawa, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh." (HR. Al-Bukhari).
Keterangan :

1 wasaq = 60 sha', sehingga 5 wasaq = 300 sha'
1 sha' = 2,304 kg, sehingga 300 sha' = 691,2 kg = 6 kwintal 91 kg 200 gram

Zakat yang harus dikeluarkan :
  • Jika penyiraman menggunakan air hujan, mata air atau tumbuh di rawa-rawa sebesar 10%.
  • Jika penyiraman menggunakan tenaga pengakutan sebesar 5%.

d. Zakat Binatang Ternak

1) Unta
Seseorang yang mempunyai 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatya dengan aturan sebagai berikut :
  • 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
  • 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
  • 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
  • 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
  • 25 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
  • 36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
  • 61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
  • 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 91 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • Kemudian untuk tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.

2) Nishab dan Zakat Sapi atau KerbauNishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut :
  • 30 - 39 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau yang berumur 1-2 tahun (tabi')
  • 40 - 59 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).
  • Untuk selanjutnya tiap-tiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).

3) Nishab dan Zakat kambingNishab kambing mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun (ma'zun). Selanjutnya diatur sebagai berikut :
  • 40 - 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
  • 121 - 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
  • 201 - 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
  • 301 - 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
  • Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.
 
e. Nishab dan Zakat hasil tambang
Hasil tambang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak usah menunggu satu tahun. Adapun zakatnya adalah sebesar 2,5%.


f. Nishab dan Zakat barang temuan (luqathah)Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga sebesar 20%. Ukuran nishabnya sama dengan emas dan perak.


Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat harta adalah orang-orang yang berjak menerima zakat harta, terdiri dari delapan ashnaf (golongan). Sebagaimana firman Allah SWT :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
  1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu untuk bekerja dan berusaha.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. 'Amil, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimaknya. 'Amil dapap disebut juga panitia.
  4. Muallaf, yaitu orang yang beru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
  6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu untuk membayarnya.
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti dalam berdakwah dan menutut ilmu.

Hikmah Zakat
  1. Sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan.
  2. Dengan zakat, orang yang tidak mampu akan tertolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibanya.
  3. Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan ssifat-sifat lain yang tercela.
  4. Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan menimbulkan kejahatan.

 SUMBER: ERA MUSLIM

Rabu, 20 Februari 2013

DEPOSITO SYARIAH

Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah . Deposito merupakan salah satu produk penghimpunan dana (funding) dalam perbankan syariah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dan bank yang bersangkutan.
Deposito syariah menggunakan akad mudharabah yang mana simpanan berupa investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah pemilik dana (shahibul maal) dengan bank (mudharib) dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka. Selaku mudharib, bank tidak menjamin dana nasabah kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan manfaat deposito bagi bank, yakni secara tradisional merupakan sumber pendanaan dengan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluktuasi dana yang relative rendah. Sedangkan tujuan dan manfaat deposito bagi nasabah, yakni merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk bagi hasil.
Analisis dan identifikasi resiko deposito, sebagai produk penghimpun dana, bank akan terekspos pada resiko likuiditas terutama pada saat deposito jatuh tempo jika maturity gap antara penghimpunan dana dan penanaman dana cukup besar. Selain itu bank juga menghadapi resiko pasar (market risk) berupa resiko nilai tukar (bila deposito dalam bentuk valas). Bank juga terekspos pada commercial displacement risk berupa potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat bagi hasil riil lebih rendah dari tingkat suku bunga.
Di bawah ini adalah beberapa ketentuan deposito berdasarkan prinsip mudharabah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000, sebagai berikut:
1.      Nasabah bertindak sebagai pemilik dana dan bank bertindak sebagai pengelola dana.
2.      Sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.      Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Bank syari’ah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah, yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Disamping itu, bank syari’ah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keberuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syari’ah.
Dari hasil pengelolaan dana, bank syari’ah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan dan disepakati dalam akad pembukaaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana terdapat dua bentuk mudharabah, yakni :
  1. Mudharabah Mutlaqah (Unrestricted Investment Account (URIA)) Dalam deposito URIA, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syari’ah dalam mengelola investasinya, baik berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Pembayaran bagi hasil deposito URIA dapat dilakukan dengan dua metode, Anniversary Date dan End of Month.
  2.  Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account (RIA)) Berbeda dengan URIA, deposito ini tidak memberikan kebebasan kepada bank baik berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya karena, pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syari’ah. Dalam menggunakan dana deposito RIA terdapat dua metode yakni : pertama, cluster pool of fund yaitupenggunaan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industri bisnis. Kedua,specific product yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.

Contoh Perhitungan bagi hasil dalam deposito syari’ah Deposito Rahman sebesar Rp 10.000.000,- berjangka waktu 1 bulan. Perbandingan bagi hasil 40:60. Bila dianggap total deposito semua deposan adalah Rp 200.0000.0000,- dan pendapatan bank yang dibagi hasilkan untuk seluruh deposan adalah Rp 3.000.000,- maka bagi hasil yang didapat oleh Rahman adalah:Rp 10.000.000,-/ Rp200.000.000,- xRp 3.000.000,- x60% = Rp 9.000.

Perbedaan antara deposito, tabungan, dan giro, sebagai berikut:
·           Tabungan syariah adalah simpanan yang bisa ditarik kapan saja.
·           Deposito adalah simpanan yang hanya bisa ditarik saat jatuh tempo saja.
·           Giro adalah simpanan yang penarikan bisa dilakukan kapan saja, tetapi dengan menggunakan cek.

Yang dijadikan landasan syari’ah dalam deposito mudharabah yaitu :
  1.  Al Qur’an: “dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunankepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Muzammil ayat 20).
  2. Hadis Nabi riwayat Thabrani
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah,serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib)harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Diriwayatkan oleh ibnu abbas bahwasanya sayyidina abbas jikalau memberikan dana kemitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawamengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jikalau menyalahi perturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut ke RasulullahSAW, dan Rasul pun memperkenankannya.

Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
 “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai,muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

3.      Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838)

Aplikasi deposito:
1.      Nasabah mengajukan permohonan pembukaan deposito.
2.      Nasabah mengisi formulir yang diberikan pihak bank.
3.      Nasabah memenuhi persyaratan yang diberikan pihak bank.
4.      Setelah persyaratan dipenuhi bank akan memberikan tanda bukti kepemilikan deposito (surat berharga deposito).

Kendala dan strategi untuk krisis moneter dan krisis global yang terjadi belum lama ini berimbas kepada sektor perbankan nasional. Sektor perbankan syariah merupakan sektor perbankan yangmengalami sedikit dampak dari krisis moneter dan krisis global. Dalam rangka membangun kembali sistem perbankan yang sehat guna mendukung pemulihan perekonomian nasional, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan khususnya untuk mendorong perkembangan bank syariah.
Pemerintah telah menerbitkan UU No. 10 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dengan adanya undang-undang perbankan syariah akan memberikan ruang gerak yang luas serta menambah citra baik bagi lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ahsehingga perkembangan produk-produk perbankan akan mengalami kemajuan yang positif termasuk didalamnya deposito syari’ah. Bukan hanya itu besarnya nisbah bagi hasil yang diberikan perbankan syari’ah kepada nasabah sangat dapat bersaing denganbunga yang diberikan bank konvensional bahkan nisbah bagi hasil bisa jadi lebih besar diatas bunga yang diberikan oleh perbankan konvensional, factor ini juga menjadi daya tarik tersendiri dari perbankan syari’ah.


Produk deposito juga memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :
1.      Dana aman dan terjamin.
2.      Pengelolaan dana secara syariah.
3.      Bagi hasil yang kompetitif.
4.      Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
5.      Fasilitas automatic roll over (ARO)

Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dapat mendorong kemajuan bank syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan perbankan syari’ah dinegara ini diantaranya :
1.      Kurangnya pendanaan dalam pengembangan produk-produk perbankan syari’ah.
2.      Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap deposito syariah.
3.      Masih terpengaruh oleh BI rate.

Strategi-strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan produk deposito syari’ah.
  1. Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan islam internasional maupun kekuatan ekonomi lainnya dalam rangka investasi.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), agar memiliki menjadi insan yang unggul.
  3. Melakukan pengembangan pasar dengan membuka jaringan layanan dan kantor cabang yang baru.
  4. Melakukan pengembangan produk melalui penambahan fitur dan fasilitas produk yang berbasis teknologi.
  5.  Peningkatan pangsa pasar dengan melakukan edukasi pasar, terutama kepada pasar mengambang (floating market). Disamping itu mengoptimalkan jaringan kantor cabang yang ada dengan melakukan pemasaran yang lebih agresif melalui peningkatan promosi dan dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.