Kamis, 07 Maret 2013

PRODUK-PRODUK PENYEDIAAN JASA GADAI SYARIAH DAN SYARIAH CARGE CARD

GADAI SYARIAH Definisi Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang. Akad a. Rahn Penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang. b. Qardh Pinjam meminjam dana tanpa tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. c. Ijarah Sewa menyewa atas suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa atau upah. Fitur dan Mekanisme 1. Tujuan rahn adalah menolong nasabah dalam kegiatan multiguna yang sesuai syariah. 2. Barang yang dijaminkan dapat berupa property, kendaraan bermotor, dan perhiasan. 3. Prinsip yang harus dipenuhi: - Barang jaminan adalah milik sah. - Barang jaminan jelas spesifikasinya. - Nilai barang jaminan ditentukan sesuai nilai riil pasar. - Barang jaminan bisa dikuasai langsung secara hukum positif. - Bank boleh meminta biaya administrasi sesuai biaya yg diperlukan. - Biaya penyimpanan barang dilakukan dengan akad ijarah. - Pemilik barang boleh memanfaatkan barang jaminan. - Pemilik wajib memperbaiki atau mengganti barang jaminan jika rusak saat digunakan pemilik. - Bank melakukan penjualan barang jaminan jika nasabah tidak melunasi hutangnya. - Bank dan nasabah berhak menjual barang jaminan atas izin keduanya. - dll. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Memperoleh loyalitas nasabah serta imbalan. - Bagi nasabah : Memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam memperoleh pinjaman dana multiguna. Analisis dan Identifikasi Resiko a. Resiko pembiayaan (credit risk) terjadi apabila debitur wanprestasi atau default. b. Resiko pasar terjadi apabila pembiayaan multijasa diberikan dalam valuta asing yaitu resiko dari pergerakan nilai tukar. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Ketentuan umum: 1. Penerima barang berhak menahan barang sampai hutang pemilik barang lunas. 2. Barang jaminan beserta manfaatnya tetap menjadi milik pemilik barang, kecuali ada izin untuk digunakan oleh penerima barang. 3. Pemilik barang wajib memberikan biaya pemeliharaan penyimpanan kepada penerima barang. 4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak boleh ditentukan sesuai jumlah pinjaman. 5. Barang jaminan boleh dijual paksa jika pemilik barang tidak melunasi hutangnya. SYARIAH CARGE CARD Definisi Alat pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Akad - Kafalah: Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. - Qardh: Pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. - Ijaroh: Sewa menyewa atas suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa atau upah. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Memperoleh loyalitas nasabah serta imbalan. - Bagi nasabah : Memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang shariah charge card. Ketentuan umum: 1. Syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang digunakan sebagai alat pembayaran atau pengambilan uang tunai yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan pada waktu yang telah ditetapkan. 2. Membership fee adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu. 3. Merchant fee adalah fee yang diambil dari harga obyek transaksi atau pelayanan sebagai upah, pemasaran, dan penagihan. 4. Fee penarikan uang tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai. 5. Denda keterlambatan adalah denda akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana social. 6. Denda karena melampaui pagu adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana social.

Senin, 04 Maret 2013

PRODUK-PRODUK PENYALURAN DANA PEMBIAYAAN MULTIJASA DAN PENYERTAAN

PEMBIAYAAN MULTIJASA Definisi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa: a. Transaksi investasi dalam akad mudharabah dan/atau musyarakah. b. Transaksi sewa dalam akad ijaroh atau sewa dengan opsi perpindahan hak milik dalam akad ijaroh muntahiyah bit tamlik. c. Transaksi jual beli dalam akad murabahah, salam, dan istishna’. d. Transaksi pinjam meminjam dalam akad qiradh. e. Transaksi multijasa dengan menggunkan akad ijaroh atau kafalah, berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah yang wajib nasabah melunasi kewajibannya dan menyelesaikan investasi mudharabah dan/atau musyarakah dan hasil pengelolaannya sesuai dengan akad. Akad a. Ijarah Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa. b. Kafalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu, ashil). Fitur dan Mekanisme Pembiayaan multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi hutang atau kewajibannya sesuai akad. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Mendapatkan kemudahan dalam mengelola likuiditasnya, karena dapat menyalurkan pembiayaan dengan memenuhi kebutuhan nasabah terhadap jasa-jasa yang dibenarkan secara syariah. - Bagi nasabah : Sebagai sumber dana bagi nasabah untuk kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu seperti pendidikan dan kesehatan dan jasa lainnya yang dibenaarkan secara syariah. Analisis dan Identifikasi Resiko a. Resiko pembiayaan (credit risk) terjadi apabila debitur wanprestasi atau default. b. Resiko pasar terjadi apabila pembiayaan multijasa diberikan dalam valuta asing yaitu resiko dari pergerakan nilai tukar. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multiijasa. Ketentuan umum: 1. Hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. 2. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. 3. Dalam hal LKS menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa kafalah. 4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) ‘atau fee. 5. Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. PENYERTAAN Definisi Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang tidak melalui pasar modal, serta dalam bentuk penyertaan modal sementara pada perusahaan untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan. Akad - Mudharabah : Penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan menggunakan metode bagi untung atau bagi pendapatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. - Musyarakah : Penyediaan dana bank untuk memenuhi sebagian modal pada suatu usaha tertentu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melakukan setelmen atas investasi dimaksud sesuai dengan akad musyarakah. Fitur dan Mekanisme Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan dimaksud. Termasuk penyertaan modal sementara dalam rangka mengatasi kegagalan pembiayaan. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Bank dapat melakukan penanaman dana melalui kegiatan penyertaan pada perusahaan di bidang keuangan atau untuk mengatasi kegagalan kredit. - Bagi nasabah : Sebagai sumber permodalan bagi perusahaan keuangan atau perusahaan dalam proses restrukturisasi akibat kegagalan pembiayaan. Analisis dan Identifikasi Resiko a. Resiko invistasi yang akan menyebabkan nilai penyertaan bank akan menurun atau hilang. Hal ini disebabkan karena posisi bank sebagai pemegang saham sehingga jika terjadi kegagalan dalam pengelolaan perusahaan maka modal penyertaan bank akan digunakan untuk menyerap kerugian yang timbul. Dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih bank diperlakukan sama seperti pemegang saham lain. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah.

Sabtu, 02 Maret 2013

PEMBIAYAAN MURABAHAH

- Definisi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa: 1. Transaksi investasi dalam akad mudharabah atau musyarakah. 2. Transaksi sewa dalam akad ijaroh dengan opsi perpindahan hak milik dalam akad ijaroh muntahiyah bit tamlik. 3. Transaksi jual beli dalam akad murabahah, sala, dan istishna’. 4. Transaksi pinjam-meminjam dalam akad qardh. 5. Transaksi multijasa menggunakan akad ijaroh atau kafalah, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah untuk melunasi kewajibannya dan menyelesaikan investasi mudharabah atau musyarakah dan hasil pengelolaannya sesuai dengan akad. - Akad 1. Murabahah : Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. - Tujuan dan Manfaat 1. Bagi bank Secara prinsip merupakan saluran penyaluran dana pada bank dengan cepat dan mudah. Bank mendapatkan profit yaitu margin dari pembiayaan serta mendapatkan fee based income yaitu administrasi, komisi asuransi dan komisi notaris. 2. Bagi nasabah Merupakan alternative pendanaan yang memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang seperti pembelian dan renovasi bangunan, pembelian kendaraan, pembelian barang produktif seperti mesin produksi, dan pengadaan barang lainnya. Nasabah mendapat peluang mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran tidak akan berubah selama masa perjanjian. - Analisis dan Identifikasi Resiko 1. Credit risk terjadi jika debitur wanprestasi atau default. 2. Resiko pasar terjadi jika pembiayaan murabahah diberikan dalam valuta asing, yaitu resiko dari pergerakan nilai tukar. - Fatwa DSN-MUI tentang murabahah 1. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:46/DSN-MUI/II/2005 tentang potongan tagihan. 2. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang. 3. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan. 4. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad. 5. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan. 6. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. 7. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah. 8. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka dalam murabahah. 9. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:16/DSN-MUI/IX/2000 tentang diskon dalam murabahah. - Ketentuan Murabahah 1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank. 2. Jika bank menerima, nasabah harus membeli terlebih dahulu asset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. 3. Bank menawarkan asset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus membelinya, karena secara hukum perjanjian tersebut bersifat mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. 4. Bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. 5. Jika nasabah menolak membeli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut. 6. Jika uang muka kurang dari kerugian bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah. 7. Bank boleh meminta jaminan kepada nasabah sebagai bentuk keseriusan dari akad yang akan dilakukan. 8. Jika uang muka memakai kontrak “urbun” sebagai alternative dari uang muka, maka: a. Jika nasabah membeli, nasabah tinggal membayar sisa harga. b. Jika nasabah batal membeli, barang menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian bank. Jika tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.