BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HIPOTEK
Menurut
Pasal 1162 KUH Perdata, hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda
tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi suatu perikatan.
Vollmar
mengartikan hipotek dengan:
“Sebuah hak
kebendaan atas benda-benda tak bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang
yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia
bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan
dilebihdahulukan”.
Dengan
demikian, sepanjang mengenai kitab undang-undang hukum perdata, praktis
penggunaan pranata hipotek sudah tidak ada lagi. Maka berarti sesungguhnya
ketentuan mengenai hipotek ini sudah tidak terlalu banyak yang perlu dibahas,
walau demikian oleh karena masih berlakunya pranata hipotek ini dalam agunan kapal
laut dan pesawat terbang, ada beberapa hal yang perlu diketahui bersama. Oleh
sebab itulah, hipotek identik kepada benda tak bergerka seperti kapal laut dan
pesawat terbang. Bahkan di lain term hipotek dikhususkan pada term Hipotek
Kpaal Laut. Hipotek Kapal Laut mempunyai dua term yang berbeda, masing-masing
dari dua term tersebut memiliki konsep tersndiri. Dari sinilah pemakalah akan
fokus pada hipotek yang ada pada kapal laut dan pesawat terbang.
Pengertian
kapal laut ada dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002
tentang Perkapalan (PP Perkapalan), adalah :
Kendaraan air
dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga
angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah permukaan laut, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
Dalam
Pasal 1 angka (12) Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU
Pelayaran) Hipotek kapal diartikan :
Hipotek Kapal
adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan
utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor lain.
Hak
jaminan pada hipotek kapal laut yakni hak memberi kepada kreditur hak
didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan Kapal yang dibebani
hipotek.
Kapal
yang dibukukan atau didaftar adalah grosse akta yang merupakan salinan pertama
dari asli (minuta) akta. Diberikan dengan akta autentik maksudnya adalah bahwa
hipotek kapal itu harus dilakukan dengan akta autentik. Artinya dibuat di muka
dan di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk
membuat akta autentik adalah pejabat pembuat akta kapal laut.
Menjamin
tagihan hutang, maksudnya, bahwa dengan adanya hipotek kapal laut tersebut
memberikan keamanan dan menjamin kepastian hukum bagi kreditur. Apabila debitur
wanprestasi, maka objek hipotek kapal laut tersebut dapat dilakukan pelelangan
di muka umum dengan tujuan untuk pelunasan suatu hutang pokok, bunga, dan
biaya-biaya lainnya.
Sedangkan Pengertian pesawat udara menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di
atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara
terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. Selain pesawat udara,
istilah lain yang digunakan dalam Undang-undang Penerbangan adalah pesawat
terbang dan helikopter. Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat
dari udara, bersayap tetap dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. Sedangkan
helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar
yang rotornya digerakkan oleh mesin. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa pesawat terbang dan helikopter merupakan bagian dari pesawat udara.
B.
ASAS-ASAS HUKUM KEBENDAAN
1.
Hipotek Bersifat Memaksa
Ketentuan
bahwa hipotek bersifat memaksa antara lain dapat ditemukan dalam pasal-pasal
berikut:
Pasal 1162
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang
dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Pasal 1167
Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
Pasal 1171
Hipotek
hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas
ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus
dibuat dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian
wajib untuk memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim,
yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan
terhadap hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus
didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah
diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat
mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang
dipenlukan untuk itu.
Pasal 1176
Suatu
hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti
dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu,
maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga
taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta
itu.
Pasal 1178
Segala
perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan
barangbarang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun
kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan
dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau
bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak
untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya
dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu
harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus
diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.
Dari penjelasan lima pasal di atas, menyatakan bahwa:
a.
Hipotek
hanya dapat diberikan atas benda tidak bergerak.
b.
Pembebanan
hipotek harus diberikan dalam bentuk akta autentik. Jika tidak, akan
mengakibatkan tidak sahnya hipotek dan surat kuasa yang diberikan.
c.
Adanya
kepastian jumlah hutang yang harus dilunasi dari hasil penjualan benda yang
dijaminkan secara hipotek.
Jadi, bagi pihak yang masih menginginkan jaminan atas benda tidak
bergerak tersebut, perlu memastikan sejauh mana ia bisa melunasi benda yang
dijaminkan secara hipotek tersebut. Dengan demikian, jelaslah bahwa hipotek itu
bersifat memaksa.
2.
Hipotek Dapat Dipindahkan
Dalam kitab Undang Undang Hukum Perdata ada satu ketentuan terkait
tindakan kreditur dalam mengalihkan suatu perikatan atau piutang yang dijamin
dengan hipotek, yakni dalam Pasal 1172 KUH Perdata, yang menyatakan:
Pasal 1172
Penjualan,
penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan
suatu akta otentik.
Dalam suatu jual beli piutang yang diatur dalam pasal 1533 KUH
Perdata, menyatakan bahwa: Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu
yang melekat padanya seperti penanggungan-penanggungan, hak-hak istimewa, dan
hipotek-hipotek. Pasal tersebut tidak menentukan wujud dan bentuk jual
beli. Maka, sebagaimana dalam Pasal 1458 KUH Perdata, jual beli piutang
seharusnya dapat terjadi secara lisan.
Pasal 1458
Jual
beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah
orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya,
meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Namun, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 1172 KUH Perdata,
maka jual beli piutang yang membawa serta hipotek sebagai jaminan kebendaan
wajib untuk dibuat secara tertulis, bahkan dalam bentuk otentik.
Dalam hal hibah, diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1682
Tiada
suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa
akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila
tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
Pasal 1687
Hadiah
dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang
yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah
bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri
atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang
diberi hibah.
Dapat diketahui bahwa hanya terhadap hibah, dalam konteks pemberian
atau hibah piutang, hanya hibah piutang-piutang atas nama yang wajib untuk
dibuat dengan akta otentik. Dengan berlakunya ketentuan Pasal 1172 KUH Perdata,
seluruh hibah piutang yang membawa serta hipotek sebagai jaminan kebendaan,
wajib untuk dibuat secara tertulis, bahkan dalam bentuk otentik.
3.
Hipotek Bersifat Individualiteit
Yang dapat dimiliki sebagai kebendaan adalah sesuatu yang menurut
hukum dapat ditentukan terpisah (individueel bepaald). Berarti, hipotek
tidak akan hapus hanya karena pembayaran sebagian yang telah dilakukan oleh
debitur, melainkan hanya dihapus dalam hal telah dipenuhinya ketentuan yang
diberikan dalam Pasal 1209 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
Pasal 1209
Hipotek hapus:
1. karena
hapusnya perikatan pokoknya
2. karena
pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3.
karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
Jelaslah bahwa meskipun utangnya telah dilunasi sebagaian besar,
namun selama dan sepanjang belum dilunasi semuanya, hipotek tidak akan hapus.
Pasal 1210
Orang
yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai
pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan,
maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang ditentukan dalam bentuk uang,
dapat menuntut agar persil yang dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek
yang melampaui harga pembeliannya, dengan menaati segala peraturan yang
diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi
pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan
hipotek telah menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah
didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat
dibuat oleh kreditur hipotek pertama.
4.
Hipotek Bersifat Totaliteit
Pasal 1165
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan
kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan
barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
Pasal 1169
Mereka
yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu
syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak
dapat memberikan hipotek selama yang tunduk pada syarat penangguhan,
penghapusan atau pembatalan.
Dari kedua Pasal di atas, dapat diketahui bahwa pemberian hipotek
meliputi juga segala perlekatan yang terjadi atas benda tersebut, sebagai satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karenan keberadaan benda tersebut
digantungkan pada suatu syarat tertentu, maka pembebanannya dalam bentuk
hipotek juga hanya dapat dilakukan selama digantungkan pada syarat tersebut.
Hipotek tidak dapat diberikan secara sebagian demi sebagian, hanya bisa
diberikan secara menyeluruh.
Pasal 1168
Hipotek
tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk
memindahtangankan barang yang dibebani itu.
5.
Hipotek Tidak Dapat Dipisah-pisahkan
Tidak dapat dipisahkan berarti menunjuk pada suatu keadaan.
Misalnya, seorang pemilik kebendaan tertentu tidak dimungkinkan melepaskan
hanya sebagian hak miliknya atas suatu kebendaan yang utuh. Meskipun seorang
pemilik diberikan kewenangan untuk membebani hak miliknya dengan hak kebendaan
lainnya yang bersifat terbatas (jura in re aliena), namun pembebanan
yang dilakukan itupun hanya dapat dibebankan terhadap keseluruhan kebendaan
yang menjadi miliknya tersebut.
Pasal 1163
Hak
itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak
bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang
itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap
memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa
pun juga.
6.
Hipotek Berjenjang (ada prioritas yang satu atas yang lainnya)
Mengenai adanya jenjang dalam pemberian hipotek, yang memberikan
pelunasan secara mendahulu secara berbeda-beda antara para pemegang hipotek.
Pasal 1181
Urutan
tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan
hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam
dua pasal berikut. Mereka yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama
mempunyai hipotek yang bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran
itu dilakukan, juga kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.
7.
Hipotek Harus Diumumkan
Sifat penjenjangan dalam pemberian hipotek tersebut di atas adalah
sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dan pengumuman dalam
pemberian hipotek.
Pasal 1179
Pendaftaran
ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk
itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa
pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
Jadi, hipotek hanya lahir karena adanya pembukuan yang telah
dilakukan, yang mencerminkan fungsi publisitas dari pemberian hak kebendaan
atas suatu hipotek.
8.
Hipotek Mengikuti Bendanya (droit de suite)
Droit de suite adalah cirri
utama dari hak kebendaan. Dengan droit de suite ini, seorang pemegang
hak kebendaan dilindungi. Ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak
kebendaan tersebut beralih, pemilik dengan hak kebendaan tersebut berhak untuk
menuntutnya kembali, dengan atau tanpa disertai ganti rugi.
Pasal 1163
Hak
itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak
bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang
itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap
memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa
pun juga.
Pasal 1198
Kreditur
yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang
tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada,
untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.
9.
Hipotek Bersifat Mendahulu (droit de preference)
Droit de preference adalah
salah satu sifat khusus yang dimiliki oleh hak kebendaan dalam bentuk jaminan
kebendaan.
Pasal 1132
Barang-barang
itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan
barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali
bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Pasal 1133
Hak
untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada
gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan
21 buku ini.
Pasal 1134
Hak
istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang
kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya,
semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi
daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan
kebalikannya.
Pemberian hipotek yang melahirkan hak mendahulu ini dapat ditemukan
dalam rumusan berikut:
Pasal 1162
Hipotek
adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan
dalam pelunasan suatu perikatan.
Pasal 1178
Segala
perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan
barangbarang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun
kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan
dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau
bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak
untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya
dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu
harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus
diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.
Pasal 1198
Kreditur
yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang
tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada,
untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.
Jadi, pada dasarnya, hipotek diberikan sebagai jaminan pelunasan
hutang, yang bersifat mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda tidak
bergerak yang dijaminkan dengan hipotek tersebut, dan selanjutnya memperoleh pelunasannya
dari hasil penjualan tersebut hingga sejumlah nilai hipoteknya atau nilai
piutang kreditur, mana yang lebih rendah, kreditur sebagai pemegang hak
tanggungan atau penerima hak tanggungan.
10.
Hipotek Sebagai Jura In Le Aliena (yang terbatas)
Hipotek adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak
memeberikan hak kebendaan penuh kepada pemegangnya. Hipotek hanya memberikan
hak pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri atau melalui perintah
pengadilan, benda yang dijaminkan dengan hipotek tersebut, dan mengambil
pembayaran dari hasil penjualan benda tersebut. Sifat bahwa hipotek hanyalah
sebagai hak kebendaan dalam bentuk jaminan ditegaskan dalam pasal 1178 KUH
Perdata.
Pasal 1178
Segala
perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan
barangbarang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun
kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan
dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau
bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak
untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya
dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu
harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus
diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.
C.
PROSES TERJADINYA HIPOTEK
1.
Fase Pertama
Perjanjian
kredit dengan jaminan hipotek.
Bank pemberi
kredit bersama-sama dengan calon penerima kredit membuat perjanjian kredit di
bawah tangan atau dalam bentuk akta notaris. Perjanjian kredit ini disertai
janji untuk menyerahkan kapal sebagai hipotek.
Perjanjian ini
bersifat konsensuil dan obligatoir. Janji hipotek yang dicantumkan di dalam
perjanjian ini accessoir kepada perjanjian kredit. Perjanjian ini merupakan
perjanjian pendahuluan (voorovereenkomst) dari penyerahan uang (kredit).
2.
Fase Kedua
Perjanjian
pemberian hipotek.
Bank
bersama-sama dengan penerima kredit atau bank sendiri, berdasarkan surat kuasa memasang
hipotek, menghadap pejabat pendaftar kapal dan minta dibuatkan akta
(pembebanan) hipotek kapal.
Penerima kredit
harus membawa grosse pendaftaran kapal. Pejabat pendaftar kapal membuat konsep
akta hipotek, lalu dibawa ke Inspeksi Pajak untuk memperoleh S.K.U.M bea
materai. Bea materai dibayar ke kas Negara sebesar 10/00 dari besarnya nilai
hipotek. Di samping itu dibayar pula uang leges.
3.
Fase Ketiga
Mendaftar akta hipotek dalam buku daftar (Pasal 315 KUH Dagang).
Perjanjian
pemberian hipotek bersama-sama dengan pendaftaran adalah merupakan perjanjian
kebendaan (zakelijke overeenkomst). Hak pemegang hipotek lahir setelah
pendaftaran selesai dilakukan. Dengan pendaftaran tersebut, maka
tingkat-tingkat (rang) hipotek ditentukan menurut hari pembukuan. Hipotek yang
dibukukan pada hari yang sama mempunyai tingkat yang sama pula.
Dengan lahirnya
hak hipotek ini, maka pemegang hipotek dapat melaksanakan haknya atas kapal
atau andil dalam kapal itu, di dalam tangan siapapun kapal itu berada (droit de
suite).
D.
BERAKHIRNYA HIPOTEK
Ada
tiga cara berakhirnya hak hipotek sesuai pasal 1209 KUH Perdata, antara lain:
1.
Berakhirnya
perikatan pokok.
Apabila utang
yang dijamin dengan hak hipotek itu lenyap, bisa karena utang itu dilunasi,
bisa juga karena daluarsa yang membebaskan seseorang dari suatu kewajiban
(daluarsa ekstinktif).
2.
Pelepasan
hipotek oleh si berpiutang.
Apabila
kreditur melepaskan hak hipoteknya dengan sukarela, biasanya dilakukan dengan
pemberitahuan kepada pemilik benda yang terikat dengan hak hipotek tersebut.
3.
Penetapan
tingkat oleh hakim.
Apabila dengan
perantaraan hakim diadakan pembagian uang pendapatan lelang dari benda yang
dihipotekkan itu kepada kreditur, kreditur yang tidak memperoleh pelunasan
piutangnya kehilangan hak hipoteknya oleh karena pembersihan.