Kamis, 27 September 2012

Makalah PRODUK-PRODUK PENGHIMPUN DANA PADA BANK SYARIAH

MATA KULIAH FIQH MU’AMALAH
PRODUK-PRODUK PENGHIMPUN DANA PADA BANK SYARIAH
(GIRO SYARIAH DAN TABUNGAN SYARIAH)


Dosen Pengampu: H. Abbas Arfan, Lc., M. H.



index.jpg













RIQQA SOVIANA
NIM: 11220068

SEMESTER III
INTERNATIONAL CLASS PROGRAM (ICP)
HUKUM BISNIS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Bank merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih ]dengan adanya teknologi modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga produk penghimpun dana yang disediakan oleh bank, dalam makalah ini, penulis akan menerangkan lebih jauh lagi tentang giro dan tabungan yang berbasis syari’ah, yang kemudian penulis harap dari diselesaikannya makalah ini, semoga dapat bermanfaat dengan sebesar-besarnya.





B.       RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis akan membahas beberapa point sebagai berikut:
1.      Apa itu giro syari’ah dan tabungan syari’ah?
2.      Apa saja sarana penarikan giro syari’ah dan tabungan syari’ah?
3.      Bagaimana karakteristik giro syari’ah dan tabungan syari’ah?

C.      TUJUAN
Dengan disusunnya makalah ini, ada beberapa target yang ingin penulis capai berkenaan dengan selesainya makalah ini, yakni:
1.    Untuk mengetahui apa itu giro syari’ah, sarana penarikannya dan karakteristiknya.
2.    Untuk mengetahui apa itu tabungan syari’ah, sarana penarikannya dan karakteristiknya.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.      GIRO SYARI’AH
1.        Pengertian
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.[1] Nasabah yang memiliki simpanan giro akan memperoleh nomor rekening.[2] Jadi, giro merupakan dana yang disimpan di bank pada rekening giro sebagai titipan yang dapat diambil sewaktu-waktu.
Pemilik simpanan giro dapat menarik dananya kapan saja saat diperlukan asalkan saldonya cukup, baik untuk pembayaran maupun lainnya. Pemilik simpanan giro dapat menarik dananya melalui bank lain, baik bank syari’ah maupun bank konvensional. Penarikan simpanan giro yang dilakukan melalui bank lain, disebut dengan kliring. Bank yang menerima setoran cek dan/atau bilyet giro bank lain akan menagihkan kepada bank yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro tersebut. Penagihannya dilakukan melalui lembaga kliring setempat, yaitu Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk sebagai lembaga kliring oleh Bank Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa Nomor 01/DSN-MUI/VI/2000 yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Simpanan giro sebenarnya bukan merupakan suatu simpanan untuk mendapatkan hasil bunga, melainkan semata-mata dimanfaatkan sebagai sarana memperlancar transaksi bisnis. Oleh karena itu, pada umumnya pemilik rekening giro adalah pengusaha atau pemilik kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran berbentuk cek.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) ditetapkan ketentuan tentang giro wadi’ah, diantaranya:
1.    Bersifat titipan.
Dalam hal titipan, maka orang yang dititipi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga barang titipan tersebut. Ia tidak dibenarkan menggunakan dana yang dititipkan, kecuali atas izin pemiliknya.
2.    Titipan bisa diambil kapan saja.
Hal ini disebabkan sifatnya titipan, maka pemilik dana dapat menarik dananya sewaktu-waktu dan pihak yang dititipi harus selalu siap mengembalikan dana yang dititipkan.
3.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Sebab bersifat titipan pula, maka tidak ada kewajiban bagi pihak yang menitipkan (nasabah) untuk memberikan imbalan apapun kepada bank, dan bank tidak berkewajiban memberikan imbalan apapun kepada nasabah sekalipun dananya sudah dikelola secara komersial. Namun pihak bank boleh memberikan athaya (bonus) kepada nasabah dengan catatan tidak diperjanjikan di depan atau dituangkan dalam akad. Jadi, athaya ini murni adalah hak bank, maka nasabah tidak dapat menuntut untuk diberikan.[3]

2.        Sarana Penarikan
a.      Cek (cheque)
Penarikan rekening giro dengan menggunakan cek, artinya penarikan dana secara tunai, oleh karena itu cek juga berfungsi sebagai alat pembayaran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 menjelaskan tentang cek sebagai berikut:
·      Pada cek harus tertulis kata “CEK”.
·      Berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·      Nama bank tertarik (bank yang harus membayar).
·      Disebutkan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
·      Tanda tangan penarik.[4]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_5bolHL7QNYDTRJjsVs3fyT-wypGn8BKL4ZLhMuqFzt0nareb-RaRpjrA2f_nS3qixrRzYKIZOx3PPoGPpcotgHcwggAgsHZotn5MaQgrLtKLGw8QYf2tepI81pY0Z4BoDBPiIRYoGQM1/s400/Cek.jpg

Jenis-jenis cek ada 5 jenis, diantaranya:
1.         Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.         Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.         Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.         Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

b.      Bilyet Giro
Bilyet giro digunakan oleh pemilik rekening giro apabila akan melakukan penarikan secara non tunai atau pemindahbukuan. Syarat-syarat dan tata cara penggunaan bilyet giro dalam kegiatan bank syari’ah diatur oleh Bank Indonesia, di antaranya surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia SE BI No. 4/670 UPPB/PbB Tanggal 24 Januari 1972 yang disempurnakan dengan SE BI No. 28/32/UPG Tanggal 01 Juli 1995.[5]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP9xxH0igy-Ml8dMYOwtthYbD2z0a0IW_pgliPKAh9nGp9eX1OjjApIMakDpDJhyQsckuklmScBHK_6vGK4VHTL0VW30aL3jdtTmfcS0F2pHIhRbls74CpgPn92lCGtSVOfq45NtHbmK4/s400/hal16a.jpg

c.       Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Cek
Bilyet Giro
Diterbitkan atas unjuk
Diterbitkan atas nama
Surat perintah pembayaran
Surat perintah pemindahbukuan
Tidak berlaku tanggal efektif
Berlaku tanggal efektif

Di dalam bilyet giro, terdapat masa kadaluarsa, yaitu 70 hari setelah tanggal penerbitannya. Sedangkan dalam bilyet giro, terdapat tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Tanggal efektif merupakan tanggal yang ditetapkan bahwa bilyet giro mulai efektif dan dapat dipindahbukukan. Bila pemindahbukuan dilakukan sebelum tanggal efektif, maka bank menolak permohonan pemindahbukuan.



3.        Karakteristik
Di bawah ini adalah beberapa karakteristik dari giro wadi’ah, antara lain sebagai berikut:
1.    Harus dikembalikan utuh seperti semula sejumlah barang yang dititipkan sehingga tidak boleh overdraft (cerukan).
2.    Dapat dikenakan biaya titipan.
3.    Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang.
4.    Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
5.    Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha bank sepanjang tidak bertentangan dengan dengan syariah.
6.    Dana wadi’ah hanya dapat digunakan seizin penitip.[6]

Selanjutnya adalah giro mudharabah, yakni giro yang berdasarkan prinsip mudharabah, diantara beberapa ketentuannya adalah:
1.      Dalam transaksinya nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau sebagai pengelola dana.
2.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.      Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.[7]

B.       TABUNGAN SYARI’AH
1.    Pengertian
Tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[8]
Para ahli perbankan tempo dulu memberikan pengertian tabungan merupakan simpanan sementara, maksudnya simpanan untuk menunggu apakah investasi (antara lain dalam bentuk deposito), untuk keperluan sehari-hari atau konsumsi yang dapat ditarik sewaktu-waktu dalam bentuk giro.[9]
Bank syari’ah menerapkan dua akad dalam tabungan, yaitu wadhi’ah dan mudharabah.[10]

2.    Sarana Penarikan
a.      Buku Tabungan
Buku tabungan merupakan salah satu bukti bahwa nasabah tersebut adalah nasabah penabung di bank syari’ah. setiap nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan, yaitu merupakan buku yang menggambarkan mutasi setoran, penarikan, dan saldo atas setiap transaksi yang terjadi.

b.      Slip Penarikan
Slip penarikan merupakan formulir yang disediakan oleh bank syari’ah untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank syari’ah yang menerbitkan tabungan. Di dalam slip penarikan, nasabah perlu mengisi nama pemilik rekening, nomor rekening, serta jumlah penarikan, baik angka maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan. Setelah menyerahkan slip penarikan dan menyerahkan buku tabungan, maka bank syari’ah akan membayarnya sebesar jumlah yang tertera dalam slip tersebut yang telah ditandatangani oleh nasabah dan diserahkan kepada teller.

c.       ATM
ATM merupakan kepanjangan dari Automated Teller Machine atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Anjungan Tunai Mandiri adalah sebuah alat elektronik yang mengizinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan nasabah tanpa perlu dilayani oleh seorang “teller” manusia. ATM sering ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti restoran, pusat perbelanjaan, bandar udara, pasar, dan kantor-kantor bank itu sendiri.

d.      Formulir Transfer
Formulir transfer merupakan sarana lain yang disediakan bank syari’ah selain sarana-sarana sebelumnya, yakni sarana pemindahbukuan yang disediakan untuk nasabah dalam melakukan transfer. Fasilitas ini diberikan oleh bank syari’ah kepada nasabah yang telah dikenal memiliki loyalitas yang tinggi kepada bank syari’ah.





  1. Karakteristik
Karakteristik Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah, yaitu:
·         Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
·         Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·         Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
·         Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
·         Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
·         Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Sedangkan karakteristik Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1.   Bersifat titipan.
Dalam hal titipan, maka orang yang dititipi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga barang titipan tersebut. Ia tidak dibenarkan menggunakan dana yang dititipkan, kecuali atas izin pemiliknya.
2.   Titipan bisa diambil kapan saja.
Hal ini disebabkan sifatnya titipan, maka pemilik dana dapat menarik dananya sewaktu-waktu dan pihak yang dititipi harus selalu siap mengembalikan dana yang dititipkan.
3.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Sebab bersifat titipan pula, maka tidak ada kewajiban bagi pihak yang menitipkan (nasabah) untuk memberikan imbalan apapun kepada bank, dan bank tidak berkewajiban memberikan imbalan apapun kepada nasabah sekalipun dananya sudah dikelola secara komersial. Namun pihak bank boleh memberikan athaya (bonus) kepada nasabah dengan catatan tidak diperjanjikan di depan atau dituangkan dalam akad. Jadi, athaya ini murni adalah hak bank, maka nasabah tidak dapat menuntut untuk diberikan.

























BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Giro dan tabungan syari’ah merupakan produk yang disediakan oleh bank syari’ah sebagai jasa untuk memenuhi kebutuhan khalayak yang juga merupakan tuntutan zaman globalisasi yang semakin mempermudah tercapainya kebutuhan manusia yang tak kenal cukup. Ada dua macam akad yang dapat dilakukan pada kedua produk tersebut, yaitu akad wadi’ah dan mudharabah. Kedua produk tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang sama-sama menguntungkan antara kedua belah pihak, baik nasabah atau shahibul maal maupun pengelolanya atau disebut juga bank.



















DAFTAR PUSTAKA

Antonio, M. S. (2001). Bank Syari'ah, Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, M., & H. Muhammad Syafi'i Antonio, M. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Drs. Ismail, M. A. (2011). Perbankan Syari'ah. Jakarta: Kencana.

Rachmadi Usman, S. M. (2009). Produk dan Akad Perbankan Syari'ah, Implementasi da Aspek Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sudarsono, H. (2007). Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah. Yogyakarta: Ekonisia.

Wiroso, S. M. (2005). Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari'ah. Jakarta: PT. Grasindo.

















[1] Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, Pasal 1 ayat 6.
[2] Drs.Ismail, MBA., Ak. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
[3] Himpunan Fatwa, Edisi Kedua.
[4] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178.
[5] Drs.Ismail, MBA., Ak. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
[6] Wiroso, S.E., M.B.A. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah,.
[7] Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, 2006: 5
[8] Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 02/DSN-MUI/IV/2000.
[9]Wiroso, S.E., M.B.A.  Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah,
[10] Hasan Abdullah Al-Amin, Al-Mudharabah asy-Syar’iyah wa athbiquha al-Haditsah, (Jeddah: IRTI, IDB, 1988).

Jumat, 25 Mei 2012

TEOLOGI ISLAM


TUGAS REVIEW MATERI DISKUSI
TEOLOGI ISLAM

Dosen Pengampu:
Erik Sabti Rahmawati, M.A., M.Ag





index.jpg





NAMA: RIQQA SOVIANA
NIM: 11220068



JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
KELAS HBS B
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG


PERTANYAAN

1.        PENGANTAR TEOLOGI
a.       Bagaimana asal-usul sebutan Ilmu Kalam?
b.      Apa saja sebab-sebab berdirinya Ilmu kalam?
c.       Mengapa ulama angkatan lama mengkritik Ilmu Kalam dan mengecamnya?

2.        MURJI’AH
a.       Bagaimana latar belakang kemunculan Murji’ah?
b.      Apa saja ajaran-ajaran pokok Murji’ah?
c.       Apa saja sekte-sekte aliran Murjiah?

3.        KHAWARIJ
a.       Bagaimana awal mula kemunculan Khawarij?
b.      Bagaimana pemikiran Khawarij dalam kategori politik?
c.       Bagaimana pemikiran Khawarij dalam kategori teologi?

4.        QADARIYAH
a. Mengapa Qadariyah menyatakan fahamnya bahwa manusialah yang menciptakan segala perbuatannya?
b.      Bagaimana motif doktrin-doktrin Qadariyah?
c.       Bagaimana awal berakhirnya Qadariyah?

5.        JABBARIYAH
a.       Bagaimana awal mula kemunculan faham Jabbariyah?
b.      Apa alasan Jabbariyah menyatakan fahamnya bahwa manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa?
c.       Mengapa kelompok Jabbariyah memakai ayat dalam surat Ash-Shaffat (37):96 sebagai landasan fahamnya?

JAWABAN

1.        PENGANTAR TEOLOGI
a.    Bagaimana asal-usul sebutan Ilmu Kalam?
Dinamakan ilmu kalam karena yang menjadi pembicaraan dalam ilmu tersebut adalah firman Tuhan, dan dasar-dasarnya adalah dalil-dalil pikiran dan pengaruh dalil-dalilnya dalam pembicaraan para mutakallimin. Dinamakan ilmu kalam juga untuk membedakannya dengan logika dan filsafat.

b.    Apa saja sebab-sebab lahirnya Ilmu Kalam?
Ada dua sebab lahirnya ilmu kalam. Yang pertama, dari dalam Islam, yang mana diawali dengan adanya sejumlah golongan yang mengingkari agama, sehingga dirasa perlu untuk diadakan penyelidikan dan penfilsafatan. Yang kedua, dari luar islam, yaitu adanya para mu’allaf yang mengingat-ingat kembali agama asalnya, dan perlunya penfilsafatan dalam penyiaran islam, dan paling penting yakni untuk mengimbangi lawan yang menggunakan filsafat.

c.     Mengapa ulama angkatan lama mengkritik Ilmu Kalam dan mengecamnya?
Alasan mengapa ulama angkatan lama mengkritik ilmu kalam dan mengecamnya dikarenakan menurut pendapat mereka isi pembicaraan ilmu kalam dalam banyak hal tidak membawa kepuasan hati. Selain itu, kebebasan berpikir dalam mempelajari ilmu kalam sangat membahayakan aqidah islamiyah. Karena itulah, ulama-ulama islam banyak yang membenci teologi islam dan memperingatkan orang agar tidak mendekatinya. Sehingga ada sebuah semboyan dari mereka yang berlebih-lebihan, yaitu; “larilah dari ilmu kalam, seperti engkau lari dari singa.”
Namun pada masa sekarang, keadaan dunia sudah jauh berlainan dengan dunia pada masa lahirnya teologi islam dan masa-masa setelahnya, dan sudah penuh dengan kemajuan-kemajuan dalam berbagai lapangan ilmu pengetahuan. Maka, perlu kiranya teologi islam tetap dipelajari, sebab ilmu tersebut telah berjasa sepanjang sejarahnya. Lagipula, ilmu tersebut dapat membantu penguatan kepercayaan agama dan tuntunan terhadap orang-orang yang masih sesat mengembara dalam keraguan, disinilah teologi islam itu berperan sebagai jalan hidup dalam bidang kepercayaan dan pemecahan problem-problem yang akan dipahami orang.

2.        MURJI’AH
a.    Bagaimana latar belakang kemunculan Murji’ah?
Ada dua teori yang berkembang mengenai asal–usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja` atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik. Murji’ah baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij. Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim ( arbitrase ) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yakni yang pro dan yang kontra. Kelompok yang kontra akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu Khawarij. Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan dengan Al Qur’an, dalam pengertian tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir sama seperti perbuatan dosa besar lain seperti zina, membunuh tanpa alasan yang benar. Pendapat ini ditentang sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji`ah. Murji`ah mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin tidak kafir sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah Dia akan mengampuninya atau tidak.

b.   Apa saja ajaran-ajaran pokok Murji’ah?
Ajaran-ajaran pokok Murjiah, diantaranya; yang pertama, pengakuan iman cukup hanya dalam hati. Jadi pengikut golongan ini tak dituntut membuktikan keimanan dalam perbuatan sehari-hari. Ini merupakan sesuatu yang janggal dan sulit diterima kalangan Murjites sendiri, karena iman dan amal perbuatan dalam Islam merupakan satu kesatuan. Yang kedua, selama meyakini 2 kalimah syahadat, seorang Muslim yang berdosa besar tak dihukum kafir. Hukuman terhadap perbuatan manusia ditangguhkan, artinya hanya Allah yang berhak menjatuhkannya di akhirat.

c.    Apa saja sekte-sekte aliran Murjiah?
         Secara garis besar Murji`ah diklasifikasikan menjadi dua sekte. Yaitu sekte yang moderat dan sekte yang ekstrim. Murji`ah moderat berpendirian bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka. Mereka akan disiksa sebesar dosanya dan bisa juga diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan Rasul – RasulNya serta apa saja yang datang darinya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman dalam hal ini tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al Hasan Bin Muhammad Bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadits. Sedangkan yang termasuk kelompok Murji`ah Ekstrim adalah:
·           Jahmiyah, kelompok Jahm Bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufuran itu bertempat di hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
·           Shalihiyah, Kelompok Abu Hasan Al Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepadaNya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
·           Yunusiyah dan Ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa – dosa dan perbuatan – perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik.
·           Ghasaniyah menyebutkan bahwa jika seseorang mengatakan, “ Saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan adalah kambing ini,” maka orang tersebut tetap mukmin bukan kafir. Begitu pula yang mengatakan,” Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau tempat lain.

3.        KHAWARIJ
a.    Bagaimana awal mula kemunculan Khawarij?
Aliran Khawarij adalah salahsatu dari tiga aliran awal dalam pemikiran Islam yang muncul pada saat terjadinya pertentangan politik (imamah) antara pengikut Mu’awiyah dan pengikut Ali, yang kemudian berujung dengan digelarnya upaya perdamaian (Majlis Tahkim). Yang dipertentangkan itu adalah tentang siapakah yang berhak menggantikan khalifah setelah khalifah Utsman bin Affan meninggal. Dua aliran lainnya adalah aliran Murji’ah dan Syi’ah. Aliran Syi’ah adalah gerakan politik dan pemikiran yang setia terhadap Ali bin Abi Thalib, yang memiliki pandangan teologis bahwa ”yang berhak menggantikan kursi kekhalifahan setelah Rasul wafat adalah Ali bin Abi Thalib beserta keturunannya”. Sedangkan, aliran Murj’iah adalah gerakan pemikiran dan politik yang memiliki sikap dan pandangan yang moderat. Yang dimaksud kemoderatan di sini adalah bahwa mereka tidak memihak kepada kelompok Ali maupun Muawiyah, sehingga tidak memutuskan siapa yang ”benar” dan ”salah”, semuanya diserahkan kepada keputusan Allah. Adapun aliran Khawarij adalah gerakan pemikiran dan politik yang menentang adanya majlis tahkim termasuk semua hasil yang diputuskannya. Mereka menganggap, bahwa orang-orang yang mengikuti bahkan menyepakati hasil majlis tahkim itu telah menyimpamg dari ajaran Islam (dosa besar), dan bahkan dihukumkan kafir. Sebenarnya, para pengikut Khawarij adalah pengikut setia Ali bin Abi thalib. ”Mereka keluar” (khawarij) dari barisan Ali, karena persoalan majlis tahkim itu.

b.   Bagaimana pemikiran Khawarij dalam kategori politik?
Diantara pemikiran Khawarij dalam kategori politik adalah; Pertama, Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam. Kedua, Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat. Ketiga, Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman. Keempat, Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng. Kelima, Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng. Keenam, Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir. Ketujuh, pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.

c.    Bagaimana pemikiran Khawarij dalam kategori teologi?
Pemikiran khawarij dalam kategori teologi adalah seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Parahnya lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban ia harus dilenyapkan pula. Khawarij juga menyatakan pemikirannya akan adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga sedangkan orang yang jahat harus masuk ke dalam neraka).

4.        QADARIYAH
a.    Mengapa Qadariyah menyatakan fahamnya bahwa manusialah yang menciptakan segala perbuatannya?
Alasan Qadariyah menyatakan fahamnya bahwa manusialah yang menciptakan segala perbuatannya disebabkan sebuah ayat dalam Al-Qur’an yang menjadi landasan mereka, yakni dalam surat Ar-Ra’d ayat 11, yang menyatakan bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan suatu bangsa kecuali jika bangsa itu mengubah keadaan diri mereka sendiri. Mereka menafsirkan ayat tersebut bahwasanya Allah tidak mampu dan tidak menciptakan perbuatan mereka, serta tidak mengetahui sesuatupun dari perbuatan mereka hingga itu terjadi. sehingga, timbullah pemahaman bahwa manusialah yang menciptakan segala perbuatannya. Dengan kata lain, mereka mengklaim bahwa Allah hanya menciptakan badan, tidak menciptakan perbuatan. Dan pengakuan seperti itulah yang menjadikan mereka kafir.

b.   Bagaimana motif doktrin-doktrin Qadariyah?
Harun Nasution menjelaskan pendapat Ghailan tentang doktrin Qadariyah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya. Mansuia sendiri yang melakukan atau menjauhi perbuatan dayanya sendiri. Salah seorang pemuka Qadariyah yang lain , An-Nazzam , mengemukakan bahwa manusia hidup mempunyai daya dan ia berkuasa atas segala perbuatannya.
Dari beberapa penjelasan diatas ,dapat di pahami bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatan atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula memproleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya.
Seseorang diberi ganjaran baik dengan balasan surga kelak di akhirat dan diberi ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak di akhirat,itu berdasarkan pilihan pribadinya sendiri ,bukan akhir Tuhan.Sungguh tidak pantas,manusia menerima siksaan atau tindakan salah yang dilakukan bukan atas keinginan dan kemampuannya sendiri.
c.    Bagaimana awal berakhirnya Qadariyah?
Paham Qadariyah mulai surut secara perlahan seiring dengan gencarnya tekanan dari para imam kaum muslimin untuk menghancurkan mereka semua. Banyak pemimpin mereka yang mulai terbunuh, sehingga pengikutnya hanya bisa berdiam diri dan bersembunyi di dalam rumah mereka seperti mayit dalam kuburnya Karena tekut dibunuh dengan cara dipancung, sebagaimana yang diinginkan para khalifah yang menginginkan hukum Allah ditegakkan kepada mereka.

5.        JABBARIYAH
a.    Bagaimana awal mula kemunculan faham Jabbariyah?
Pendapat jabariah diterapkan di masa kerajaan Ummayyah (660-750 M), yakni di masa keadaan keamanan sudah pulih dengan tercapainya perjanjian antara Muawiyah dengan Hasan bin Ali bin Abu Thalib, yang tidak mampu lagi menghadapi kekuatan Muawiyah. Maka Muawiyah mencari jalan untuk memperkuat kedudukannya. Di sini ia bermain politik yang licik. Ia ingin memasukkan di dalam pikiran rakyat bahwa pengangkatannya sebagai kepala negara dan memimpin ummat Islam adalah berdasarkan "Qadha dan Qadar/ketentuan dan keputusan Allah semata" dan tidak ada unsur manusia yang terlibat di dalamnya. Dari situlah awal mula kemunculan faham Jabbariyah.

b.   Apa alasan Jabbariyah menyatakan fahamnya bahwa manusia mengerjakan segala perbuatannya dalam keadaan terpaksa?
Pernyataan faham Jabbariyah bahwa manusia yang mengerjakan segala perbuatannya dalam keadaan terpaksa adalah berlandaskan beberapa ayat dalam Al-Qur’an, yaitu yang pertama, surat Al-An’am ayat 111, yang artinya: “Mereka sebenarnya tidak percaya sekiranya Allah tidak menghendaki.” Yang kedua, surat Ash-Shaffat ayat 96, yang artinya: “Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat.” Yang ketiga, surat Al-Anfal ayat 17, yang artinya: “bukanlah engkau yang melontar ketika melontar (musuh), tetapi Allah-lah yang melontar mereka.” Yang keempat, surat An-Nisa’ ayat 30, yang artinya: “Kami tidak menghendaki, kecuali Allah menghendakinya.” Dari semua ayat di atas, Jabbariyah menyimpulkan bahwa segala sesuatu merupakan perbuatan Allah, dalam artian mereka tidak memiliki andil untuk melakukan atau meninggalkan perbuatannya. Hal itu terjadi karena mereka (Jabbariyah) memandang suatu ayat secara tekstualnya saja. Padahal, penafsiran dari keempat ayat di atas sangatlah luas, sehingga tidak cukup kiranya bila hanya dipahami sekilas seperti yang mereka lakukan. Dengan demikian, mereka mengingkari perbuatan manusia dan kehendaknya.

c.    Mengapa kelompok Jabbariyah memakai ayat dalam surat Ash-Shaffat (37):96 sebagai landasan fahamnya?
Dalam surat Ash-Shaffat ayat 96, dinyatakan bahwa Allah menciptakan manusia dan apa yang manusia perbuat. Dalam ayat ini, jabbariyah hanya memahami secara tekstual, sehingga yang menjadi pemahaman mereka adalah bahwa manusia tidak memiliki kemampuan dalam melakukan perbuatannya atau melakukan perbuatannya selalu dalam keadaan terpaksa, karena Allah-lah yang menciptakan semua yang mereka perbuat di dunia ini tanpa adanya upaya untuk menolaknya. Dari mereka pun banyak yang mengelak saat para ulama mengkritik faham mereka, hingga mereka benar-benar berada di ujung kesesatan.