Senin, 19 Maret 2012

Sejarah Perbankan Syariah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Sumber : http://id.wikipedia.org

Selasa, 13 Maret 2012

Sewa-menyewa (al-ijaarah)


Kata "al-ijaarah" menurut bahasa artinya upah atau sewa, sedangkan menurut istilah syara' ialah memberkan sesuatu benda kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan ketentuan orang yang menerima benda itu memberikan imbalan sebagai bayaran penggunaan manfaat barang yang dipergunakan.

Dalam prkatek sehari-hari dapat dilihat sewa-menyewa rumah untuk ditempati, tanah untuk ditanami, ibu untuk menyusui anak, dan sebagainya.

Allah SWT berfirman :
"Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut." (QS. Al-Baqarah : 233)

Rasulullah SAW menyatakan sebagai berikut :
"Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberikan upah kepada tukang bekam tersebut". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum sewa-menyewa adalah mubah (boleh) dan dapat berubah menjadi haram apabila sewa-menyewa untuk barang maksiat.

Rukun Sewa-menyewa1. Orang yang menyewa.
2. Orang yang menyewakan.
3. Benda yang disewakan.
4. Upah (bayaran) sewa-menyewa.
5. Aqad.

Syarat Sewa-menyewa
  1. Orang yang menyewa dan yang menyewakan disyaratkan :
    1. Baligh (dewasa)
    2. Berakal (orang gila tidak sah melakukan sewa-menyewa)
    3. Dengan kehendak sendiri (tidak dipaksa)
  2. Benda yang disewakan disyaratkan :
    1. Benda itu dapat diambil manfaatnya
    2. Benda itu diketahui jenisnya, kadarnya, sifatnya, dam jangka waktu disewanya
  3. Sewa (upah) harus diketahui secara jelas kadarnya.
Sewa-menyewa (ijaarah) berakhir atau batal jika benda yang disewa itu rusak/hilang sehingga tidak dapat diambil manfaatnya. Jika rusak disebabkan kecerobohan atau kelalaian penyewa, maka penyewa dapat dituntut ganti rugi atas kerusakan itu. Sebaliknya jika penyewa sudah memelihara barang sewaan dengan sebaik-baiknya tetapi benda itu rusak, maka penyewa tidak wajib mengganti. Sewa-menyewa juga berakhir jika telah habis masa yang dijanjikan.

Apabila salah satu pihak meninggal dunia,maka aqad sewa-menyewa tidak batal dan tetap berlaku dan urusan selanjutnya diteruskan oleh ahli warisnya sampai batas waktu sesuai dengan pernjanjian itu berakhir, kecuali ditentukan lain dalm perjanjian.