Kamis, 27 September 2012

Makalah PRODUK-PRODUK PENGHIMPUN DANA PADA BANK SYARIAH

MATA KULIAH FIQH MU’AMALAH
PRODUK-PRODUK PENGHIMPUN DANA PADA BANK SYARIAH
(GIRO SYARIAH DAN TABUNGAN SYARIAH)


Dosen Pengampu: H. Abbas Arfan, Lc., M. H.



index.jpg













RIQQA SOVIANA
NIM: 11220068

SEMESTER III
INTERNATIONAL CLASS PROGRAM (ICP)
HUKUM BISNIS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Bank merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih ]dengan adanya teknologi modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga produk penghimpun dana yang disediakan oleh bank, dalam makalah ini, penulis akan menerangkan lebih jauh lagi tentang giro dan tabungan yang berbasis syari’ah, yang kemudian penulis harap dari diselesaikannya makalah ini, semoga dapat bermanfaat dengan sebesar-besarnya.





B.       RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis akan membahas beberapa point sebagai berikut:
1.      Apa itu giro syari’ah dan tabungan syari’ah?
2.      Apa saja sarana penarikan giro syari’ah dan tabungan syari’ah?
3.      Bagaimana karakteristik giro syari’ah dan tabungan syari’ah?

C.      TUJUAN
Dengan disusunnya makalah ini, ada beberapa target yang ingin penulis capai berkenaan dengan selesainya makalah ini, yakni:
1.    Untuk mengetahui apa itu giro syari’ah, sarana penarikannya dan karakteristiknya.
2.    Untuk mengetahui apa itu tabungan syari’ah, sarana penarikannya dan karakteristiknya.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.      GIRO SYARI’AH
1.        Pengertian
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.[1] Nasabah yang memiliki simpanan giro akan memperoleh nomor rekening.[2] Jadi, giro merupakan dana yang disimpan di bank pada rekening giro sebagai titipan yang dapat diambil sewaktu-waktu.
Pemilik simpanan giro dapat menarik dananya kapan saja saat diperlukan asalkan saldonya cukup, baik untuk pembayaran maupun lainnya. Pemilik simpanan giro dapat menarik dananya melalui bank lain, baik bank syari’ah maupun bank konvensional. Penarikan simpanan giro yang dilakukan melalui bank lain, disebut dengan kliring. Bank yang menerima setoran cek dan/atau bilyet giro bank lain akan menagihkan kepada bank yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro tersebut. Penagihannya dilakukan melalui lembaga kliring setempat, yaitu Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk sebagai lembaga kliring oleh Bank Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa Nomor 01/DSN-MUI/VI/2000 yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Simpanan giro sebenarnya bukan merupakan suatu simpanan untuk mendapatkan hasil bunga, melainkan semata-mata dimanfaatkan sebagai sarana memperlancar transaksi bisnis. Oleh karena itu, pada umumnya pemilik rekening giro adalah pengusaha atau pemilik kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran berbentuk cek.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) ditetapkan ketentuan tentang giro wadi’ah, diantaranya:
1.    Bersifat titipan.
Dalam hal titipan, maka orang yang dititipi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga barang titipan tersebut. Ia tidak dibenarkan menggunakan dana yang dititipkan, kecuali atas izin pemiliknya.
2.    Titipan bisa diambil kapan saja.
Hal ini disebabkan sifatnya titipan, maka pemilik dana dapat menarik dananya sewaktu-waktu dan pihak yang dititipi harus selalu siap mengembalikan dana yang dititipkan.
3.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Sebab bersifat titipan pula, maka tidak ada kewajiban bagi pihak yang menitipkan (nasabah) untuk memberikan imbalan apapun kepada bank, dan bank tidak berkewajiban memberikan imbalan apapun kepada nasabah sekalipun dananya sudah dikelola secara komersial. Namun pihak bank boleh memberikan athaya (bonus) kepada nasabah dengan catatan tidak diperjanjikan di depan atau dituangkan dalam akad. Jadi, athaya ini murni adalah hak bank, maka nasabah tidak dapat menuntut untuk diberikan.[3]

2.        Sarana Penarikan
a.      Cek (cheque)
Penarikan rekening giro dengan menggunakan cek, artinya penarikan dana secara tunai, oleh karena itu cek juga berfungsi sebagai alat pembayaran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 menjelaskan tentang cek sebagai berikut:
·      Pada cek harus tertulis kata “CEK”.
·      Berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·      Nama bank tertarik (bank yang harus membayar).
·      Disebutkan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
·      Tanda tangan penarik.[4]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_5bolHL7QNYDTRJjsVs3fyT-wypGn8BKL4ZLhMuqFzt0nareb-RaRpjrA2f_nS3qixrRzYKIZOx3PPoGPpcotgHcwggAgsHZotn5MaQgrLtKLGw8QYf2tepI81pY0Z4BoDBPiIRYoGQM1/s400/Cek.jpg

Jenis-jenis cek ada 5 jenis, diantaranya:
1.         Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.         Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.         Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.         Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

b.      Bilyet Giro
Bilyet giro digunakan oleh pemilik rekening giro apabila akan melakukan penarikan secara non tunai atau pemindahbukuan. Syarat-syarat dan tata cara penggunaan bilyet giro dalam kegiatan bank syari’ah diatur oleh Bank Indonesia, di antaranya surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia SE BI No. 4/670 UPPB/PbB Tanggal 24 Januari 1972 yang disempurnakan dengan SE BI No. 28/32/UPG Tanggal 01 Juli 1995.[5]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP9xxH0igy-Ml8dMYOwtthYbD2z0a0IW_pgliPKAh9nGp9eX1OjjApIMakDpDJhyQsckuklmScBHK_6vGK4VHTL0VW30aL3jdtTmfcS0F2pHIhRbls74CpgPn92lCGtSVOfq45NtHbmK4/s400/hal16a.jpg

c.       Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Cek
Bilyet Giro
Diterbitkan atas unjuk
Diterbitkan atas nama
Surat perintah pembayaran
Surat perintah pemindahbukuan
Tidak berlaku tanggal efektif
Berlaku tanggal efektif

Di dalam bilyet giro, terdapat masa kadaluarsa, yaitu 70 hari setelah tanggal penerbitannya. Sedangkan dalam bilyet giro, terdapat tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Tanggal efektif merupakan tanggal yang ditetapkan bahwa bilyet giro mulai efektif dan dapat dipindahbukukan. Bila pemindahbukuan dilakukan sebelum tanggal efektif, maka bank menolak permohonan pemindahbukuan.



3.        Karakteristik
Di bawah ini adalah beberapa karakteristik dari giro wadi’ah, antara lain sebagai berikut:
1.    Harus dikembalikan utuh seperti semula sejumlah barang yang dititipkan sehingga tidak boleh overdraft (cerukan).
2.    Dapat dikenakan biaya titipan.
3.    Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang.
4.    Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
5.    Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha bank sepanjang tidak bertentangan dengan dengan syariah.
6.    Dana wadi’ah hanya dapat digunakan seizin penitip.[6]

Selanjutnya adalah giro mudharabah, yakni giro yang berdasarkan prinsip mudharabah, diantara beberapa ketentuannya adalah:
1.      Dalam transaksinya nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau sebagai pengelola dana.
2.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.      Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.[7]

B.       TABUNGAN SYARI’AH
1.    Pengertian
Tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[8]
Para ahli perbankan tempo dulu memberikan pengertian tabungan merupakan simpanan sementara, maksudnya simpanan untuk menunggu apakah investasi (antara lain dalam bentuk deposito), untuk keperluan sehari-hari atau konsumsi yang dapat ditarik sewaktu-waktu dalam bentuk giro.[9]
Bank syari’ah menerapkan dua akad dalam tabungan, yaitu wadhi’ah dan mudharabah.[10]

2.    Sarana Penarikan
a.      Buku Tabungan
Buku tabungan merupakan salah satu bukti bahwa nasabah tersebut adalah nasabah penabung di bank syari’ah. setiap nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan, yaitu merupakan buku yang menggambarkan mutasi setoran, penarikan, dan saldo atas setiap transaksi yang terjadi.

b.      Slip Penarikan
Slip penarikan merupakan formulir yang disediakan oleh bank syari’ah untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank syari’ah yang menerbitkan tabungan. Di dalam slip penarikan, nasabah perlu mengisi nama pemilik rekening, nomor rekening, serta jumlah penarikan, baik angka maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan. Setelah menyerahkan slip penarikan dan menyerahkan buku tabungan, maka bank syari’ah akan membayarnya sebesar jumlah yang tertera dalam slip tersebut yang telah ditandatangani oleh nasabah dan diserahkan kepada teller.

c.       ATM
ATM merupakan kepanjangan dari Automated Teller Machine atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Anjungan Tunai Mandiri adalah sebuah alat elektronik yang mengizinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan nasabah tanpa perlu dilayani oleh seorang “teller” manusia. ATM sering ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti restoran, pusat perbelanjaan, bandar udara, pasar, dan kantor-kantor bank itu sendiri.

d.      Formulir Transfer
Formulir transfer merupakan sarana lain yang disediakan bank syari’ah selain sarana-sarana sebelumnya, yakni sarana pemindahbukuan yang disediakan untuk nasabah dalam melakukan transfer. Fasilitas ini diberikan oleh bank syari’ah kepada nasabah yang telah dikenal memiliki loyalitas yang tinggi kepada bank syari’ah.





  1. Karakteristik
Karakteristik Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah, yaitu:
·         Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
·         Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·         Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
·         Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
·         Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
·         Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Sedangkan karakteristik Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1.   Bersifat titipan.
Dalam hal titipan, maka orang yang dititipi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga barang titipan tersebut. Ia tidak dibenarkan menggunakan dana yang dititipkan, kecuali atas izin pemiliknya.
2.   Titipan bisa diambil kapan saja.
Hal ini disebabkan sifatnya titipan, maka pemilik dana dapat menarik dananya sewaktu-waktu dan pihak yang dititipi harus selalu siap mengembalikan dana yang dititipkan.
3.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Sebab bersifat titipan pula, maka tidak ada kewajiban bagi pihak yang menitipkan (nasabah) untuk memberikan imbalan apapun kepada bank, dan bank tidak berkewajiban memberikan imbalan apapun kepada nasabah sekalipun dananya sudah dikelola secara komersial. Namun pihak bank boleh memberikan athaya (bonus) kepada nasabah dengan catatan tidak diperjanjikan di depan atau dituangkan dalam akad. Jadi, athaya ini murni adalah hak bank, maka nasabah tidak dapat menuntut untuk diberikan.

























BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Giro dan tabungan syari’ah merupakan produk yang disediakan oleh bank syari’ah sebagai jasa untuk memenuhi kebutuhan khalayak yang juga merupakan tuntutan zaman globalisasi yang semakin mempermudah tercapainya kebutuhan manusia yang tak kenal cukup. Ada dua macam akad yang dapat dilakukan pada kedua produk tersebut, yaitu akad wadi’ah dan mudharabah. Kedua produk tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang sama-sama menguntungkan antara kedua belah pihak, baik nasabah atau shahibul maal maupun pengelolanya atau disebut juga bank.



















DAFTAR PUSTAKA

Antonio, M. S. (2001). Bank Syari'ah, Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, M., & H. Muhammad Syafi'i Antonio, M. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Drs. Ismail, M. A. (2011). Perbankan Syari'ah. Jakarta: Kencana.

Rachmadi Usman, S. M. (2009). Produk dan Akad Perbankan Syari'ah, Implementasi da Aspek Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sudarsono, H. (2007). Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah. Yogyakarta: Ekonisia.

Wiroso, S. M. (2005). Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari'ah. Jakarta: PT. Grasindo.

















[1] Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, Pasal 1 ayat 6.
[2] Drs.Ismail, MBA., Ak. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
[3] Himpunan Fatwa, Edisi Kedua.
[4] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178.
[5] Drs.Ismail, MBA., Ak. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
[6] Wiroso, S.E., M.B.A. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah,.
[7] Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, 2006: 5
[8] Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 02/DSN-MUI/IV/2000.
[9]Wiroso, S.E., M.B.A.  Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah,
[10] Hasan Abdullah Al-Amin, Al-Mudharabah asy-Syar’iyah wa athbiquha al-Haditsah, (Jeddah: IRTI, IDB, 1988).