Istilah
konstitusi berasal dari bahasa perancis, yaitu constituer, yang berarti
membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan suatu Negara atau
menyusun suatu Negara. Jadi, konstitusi itu menggambarkan hubungan antara raja,
parlemen, kabinet, partai politik, dan lain-lain. Sedangkan pengertian
konstitusi menurut pengertian yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua
bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan. Jadi, konstitusi ialah hukum
dasar yang sangat berperan dalam mengatur, memberi arahan sekaligus sebagai
tumpuan dalam bernegara, supaya tercipta kesejahteraan, persatuan, dan
kesatuan. Hingga saat ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki
konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya sebuah konstitusi dalam suatu
Negara. Di Negara Indonesia, konstitusinya tidak lepas dari pengamalan
pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.
Konstitusi
berfungsi sebagai hukum yang menjadi pegangan
dan pembatas bagi kemungkinan kesewenang-wenangan penguasa, menjadi penjamin
hak-hak asasi manusia bagi warga negaranya, menjadi penegas tentang bagaimana
tanggung jawab pemerintah kepada yang diperintah harus dijalankan berdasarkan ketentuan
hukum, sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi
kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi,
kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara. Konstitusi juga
berfungsi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state), sebagai
sumber hukum tertinggi, sebagai identitas nasional dan lambang persatuan,
sebagai alat membatasi kekuasaan, serta sebagai pelindung HAM dan kebebasan
warga Negara.
Konstitusi bersifat kodifikasi, yaitu sebuah dokumen yang berisi
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara, baik yang
tertulis dalam bentuk Undang-Undang Dasar, maupun tidak tertulis, yang mengatur
dan mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat
Negara. Konstitusi suatu Negara merupakan dasar bagi terciptanya rule of law yang artinya dengan
konstitusi yang ada akan dibuat aturan untuk memegang dan melaksanakan
kekuasaan, sehingga ada pencegahan agar kecenderungan untuk menyalahgunakan
kekuasaan tidak terjadi, seperti yang sering kita lihat dan kita dengar dari
berbagai macam media massa, entah dari televisi, koran, internet, majalah, dan
sebagainya tentang penyelewengan yang dilakukan oleh para pembesar Negara yang
menyalahgunakan kekuasaannya akibat adanya ketidakpuasan diri.
Konstitusi
mempunyai kedudukan sebagai hukum dasar,
karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam
kehidupan suatu Negara, juga memuat tentang lembaga negara sekaligus kewenangannya,
serta peraturan perundang-undangan besrta isinya. Konstitusi juga mempunyai
kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Aturan yang terdapat dalam
konstitusi pun mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap aturan lainnya, sehingga
aturan lain harus sesuai dengan konstitusi.
Referensi:
Huda,
Ni’matul. Hukum Tata Negara. 1999. UII Press. Yogyakarta.
Malian,
Sobirin. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945. 2001. UII Press.
Yogyakarta.
Manan,
Bagir. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. 1997. PT.Alumni. Bandung.
1 komentar:
Thx 4 share, tugas gw jadi cepet selese...
Posting Komentar