Sabtu, 25 Februari 2012

FUNGSI DAN KEDUDUKAN KONSTITUSI BAGI INDONESIA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL DAN LAMBANG PERSATUAN


            Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis, yaitu constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun suatu Negara. Jadi, konstitusi itu menggambarkan hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai politik, dan lain-lain. Sedangkan pengertian konstitusi menurut pengertian yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan. Jadi, konstitusi ialah hukum dasar yang sangat berperan dalam mengatur, memberi arahan sekaligus sebagai tumpuan dalam bernegara, supaya tercipta kesejahteraan, persatuan, dan kesatuan. Hingga saat ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya sebuah konstitusi dalam suatu Negara. Di Negara Indonesia, konstitusinya tidak lepas dari pengamalan pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.
Konstitusi berfungsi sebagai hukum yang menjadi pegangan dan pembatas bagi kemungkinan kesewenang-wenangan penguasa, menjadi penjamin hak-hak asasi manusia bagi warga negaranya, menjadi penegas tentang bagaimana tanggung jawab pemerintah kepada yang diperintah harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state), sebagai sumber hukum tertinggi, sebagai identitas nasional dan lambang persatuan, sebagai alat membatasi kekuasaan, serta sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
Konstitusi bersifat kodifikasi, yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara, baik yang tertulis dalam bentuk Undang-Undang Dasar, maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat Negara. Konstitusi suatu Negara merupakan dasar bagi terciptanya rule of law yang artinya dengan konstitusi yang ada akan dibuat aturan untuk memegang dan melaksanakan kekuasaan, sehingga ada pencegahan agar kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan tidak terjadi, seperti yang sering kita lihat dan kita dengar dari berbagai macam media massa, entah dari televisi, koran, internet, majalah, dan sebagainya tentang penyelewengan yang dilakukan oleh para pembesar Negara yang menyalahgunakan kekuasaannya akibat adanya ketidakpuasan diri.
Konstitusi mempunyai kedudukan sebagai hukum dasar, karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara, juga memuat tentang lembaga negara sekaligus kewenangannya, serta peraturan perundang-undangan besrta isinya. Konstitusi juga mempunyai kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Aturan yang terdapat dalam konstitusi pun mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap aturan lainnya, sehingga aturan lain harus sesuai dengan konstitusi.


Referensi:
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara. 1999. UII Press. Yogyakarta.
Malian, Sobirin. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945. 2001. UII Press. Yogyakarta.
Manan, Bagir. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. 1997. PT.Alumni. Bandung.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Thx 4 share, tugas gw jadi cepet selese...