Rabu, 20 Februari 2013

DEPOSITO SYARIAH

Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah . Deposito merupakan salah satu produk penghimpunan dana (funding) dalam perbankan syariah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dan bank yang bersangkutan.
Deposito syariah menggunakan akad mudharabah yang mana simpanan berupa investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah pemilik dana (shahibul maal) dengan bank (mudharib) dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka. Selaku mudharib, bank tidak menjamin dana nasabah kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan manfaat deposito bagi bank, yakni secara tradisional merupakan sumber pendanaan dengan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluktuasi dana yang relative rendah. Sedangkan tujuan dan manfaat deposito bagi nasabah, yakni merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk bagi hasil.
Analisis dan identifikasi resiko deposito, sebagai produk penghimpun dana, bank akan terekspos pada resiko likuiditas terutama pada saat deposito jatuh tempo jika maturity gap antara penghimpunan dana dan penanaman dana cukup besar. Selain itu bank juga menghadapi resiko pasar (market risk) berupa resiko nilai tukar (bila deposito dalam bentuk valas). Bank juga terekspos pada commercial displacement risk berupa potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat bagi hasil riil lebih rendah dari tingkat suku bunga.
Di bawah ini adalah beberapa ketentuan deposito berdasarkan prinsip mudharabah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000, sebagai berikut:
1.      Nasabah bertindak sebagai pemilik dana dan bank bertindak sebagai pengelola dana.
2.      Sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.      Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Bank syari’ah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah, yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Disamping itu, bank syari’ah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keberuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syari’ah.
Dari hasil pengelolaan dana, bank syari’ah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan dan disepakati dalam akad pembukaaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana terdapat dua bentuk mudharabah, yakni :
  1. Mudharabah Mutlaqah (Unrestricted Investment Account (URIA)) Dalam deposito URIA, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syari’ah dalam mengelola investasinya, baik berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Pembayaran bagi hasil deposito URIA dapat dilakukan dengan dua metode, Anniversary Date dan End of Month.
  2.  Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account (RIA)) Berbeda dengan URIA, deposito ini tidak memberikan kebebasan kepada bank baik berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya karena, pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syari’ah. Dalam menggunakan dana deposito RIA terdapat dua metode yakni : pertama, cluster pool of fund yaitupenggunaan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industri bisnis. Kedua,specific product yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.

Contoh Perhitungan bagi hasil dalam deposito syari’ah Deposito Rahman sebesar Rp 10.000.000,- berjangka waktu 1 bulan. Perbandingan bagi hasil 40:60. Bila dianggap total deposito semua deposan adalah Rp 200.0000.0000,- dan pendapatan bank yang dibagi hasilkan untuk seluruh deposan adalah Rp 3.000.000,- maka bagi hasil yang didapat oleh Rahman adalah:Rp 10.000.000,-/ Rp200.000.000,- xRp 3.000.000,- x60% = Rp 9.000.

Perbedaan antara deposito, tabungan, dan giro, sebagai berikut:
·           Tabungan syariah adalah simpanan yang bisa ditarik kapan saja.
·           Deposito adalah simpanan yang hanya bisa ditarik saat jatuh tempo saja.
·           Giro adalah simpanan yang penarikan bisa dilakukan kapan saja, tetapi dengan menggunakan cek.

Yang dijadikan landasan syari’ah dalam deposito mudharabah yaitu :
  1.  Al Qur’an: “dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunankepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Muzammil ayat 20).
  2. Hadis Nabi riwayat Thabrani
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah,serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib)harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Diriwayatkan oleh ibnu abbas bahwasanya sayyidina abbas jikalau memberikan dana kemitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawamengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jikalau menyalahi perturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut ke RasulullahSAW, dan Rasul pun memperkenankannya.

Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
 “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai,muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

3.      Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838)

Aplikasi deposito:
1.      Nasabah mengajukan permohonan pembukaan deposito.
2.      Nasabah mengisi formulir yang diberikan pihak bank.
3.      Nasabah memenuhi persyaratan yang diberikan pihak bank.
4.      Setelah persyaratan dipenuhi bank akan memberikan tanda bukti kepemilikan deposito (surat berharga deposito).

Kendala dan strategi untuk krisis moneter dan krisis global yang terjadi belum lama ini berimbas kepada sektor perbankan nasional. Sektor perbankan syariah merupakan sektor perbankan yangmengalami sedikit dampak dari krisis moneter dan krisis global. Dalam rangka membangun kembali sistem perbankan yang sehat guna mendukung pemulihan perekonomian nasional, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan khususnya untuk mendorong perkembangan bank syariah.
Pemerintah telah menerbitkan UU No. 10 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dengan adanya undang-undang perbankan syariah akan memberikan ruang gerak yang luas serta menambah citra baik bagi lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ahsehingga perkembangan produk-produk perbankan akan mengalami kemajuan yang positif termasuk didalamnya deposito syari’ah. Bukan hanya itu besarnya nisbah bagi hasil yang diberikan perbankan syari’ah kepada nasabah sangat dapat bersaing denganbunga yang diberikan bank konvensional bahkan nisbah bagi hasil bisa jadi lebih besar diatas bunga yang diberikan oleh perbankan konvensional, factor ini juga menjadi daya tarik tersendiri dari perbankan syari’ah.


Produk deposito juga memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :
1.      Dana aman dan terjamin.
2.      Pengelolaan dana secara syariah.
3.      Bagi hasil yang kompetitif.
4.      Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
5.      Fasilitas automatic roll over (ARO)

Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dapat mendorong kemajuan bank syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan perbankan syari’ah dinegara ini diantaranya :
1.      Kurangnya pendanaan dalam pengembangan produk-produk perbankan syari’ah.
2.      Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap deposito syariah.
3.      Masih terpengaruh oleh BI rate.

Strategi-strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan produk deposito syari’ah.
  1. Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan islam internasional maupun kekuatan ekonomi lainnya dalam rangka investasi.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), agar memiliki menjadi insan yang unggul.
  3. Melakukan pengembangan pasar dengan membuka jaringan layanan dan kantor cabang yang baru.
  4. Melakukan pengembangan produk melalui penambahan fitur dan fasilitas produk yang berbasis teknologi.
  5.  Peningkatan pangsa pasar dengan melakukan edukasi pasar, terutama kepada pasar mengambang (floating market). Disamping itu mengoptimalkan jaringan kantor cabang yang ada dengan melakukan pemasaran yang lebih agresif melalui peningkatan promosi dan dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.

Tidak ada komentar: