a.
Definisi
Penukaran
Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual
valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi
currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah.
b. Akad
1)
Sharf : Pertukaran mata uang
secara spot dan tunai.
1)
Penukaran Valas dilakukan secara spot menggunakan kurs yang berlaku pada
saat transaksi/ akad (sharf).
2)
Penyelesaian transaksi dilakukan secara tunai.
c.
Manfaat
1)
Bagi Bank
Memperluas
nasabah dan atau memperoleh loyalitas nasabah, disamping mendapatkan
keuntungan/margin
dari selisih kurs dalam hal penukaran mata uang yang berbeda.
2)
Bagi Nasabah
Mendapatkan
mata uang yang diperlukan untuk bertransaksi menggunakan akad Al Sharf terbatas
pada risiko operasional yang terkait dengan human error ataupun fraud.
Namun demikian bank perlu memperhatikan ketentuan kehati-hatian terkait dengan
upaya mengantisipasi tindak pidana pencucian uang menggunakan fasilitas penukaran
valas.
Fatwa
Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No:28/DSNMUI/III/2002 tentang Jual Beli
Mata Uang (Al-Sharf)
Ketentuan Umum
Transaksi
jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus
dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan
dan secara tunai.
Jenis-jenis Transaksi Valuta
Asing
1) Transaksi
Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
(valas) untuk
penyerahan
pada saat itu (over the counter) atau penye-lesaiannya paling lambat
dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak
bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2) Transaksi
Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penye-rahan tersebut
belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan untuk
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3) Transaksi
Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan
harga
spot yang dikombinasikan dengan penjualan atau pem-belian valas yang sama
dengan
harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4) Transaksi
Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk men-jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit
valuta asing
pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram,
karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
JASA PEMBAYARAN
a.
Definisi
Jasa
pembayaran merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah kepada pemegang
rekening simpanan dan atau investasi dalam rangka memper-mudah transaksi
pembayaran atas beban rekening dimaksud.
b.
Akad
1)
Wakalah Pelimpahan kekuasaan
oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
2)
Ijarah Pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
c.
Fitur dan Mekanisme
1)
Bentuk fasilitas pembayaran yang dapat disediakan bank antara lain Automatic
Payment (standing instruction), Debit (ATM) Card, dan Electronic
Banking.
2)
Pemegang rekening harus mendaftarkan dirinya untuk menggunakan salah satu atau
seluruh
fasilitas tersebut.
3)
Bank melakukan registrasi pendaftaran dan mem-berikan otorisasi penggunaan
fasilitas kepada nasabah.
4)
Bank menetapkan syarat-syarat penggunaan fasilitas dan berhak menetapkan fee
atas
peng-gunaan
fasilitas dimaksud.
d.
Tujuan/ Manfaat
1)
Bagi Bank
Memperoleh
loyalitas nasabah, serta keuntungan dari fee yang dikenakan kepada pemegang
rekening.
2)
Bagi Nasabah
Memberikan
kemudahan, keamanan, dan kenyaman-an dalam bertransaksi.
e.
Analisis Dan Identifikasi Risiko
Penyediaan
jasa pembayaran oleh bank syariah men-syaratkan penerapan teknologi dan sistem informasi
modern secara tepat dengan memperhatikan standar manajemen risiko sistem dan teknologi
informasi yang berlaku untuk mengantisipasi risiko operasional yang terkait fraud,
serta kerusakan/kegagalan/ gang-guan pada hardware, software,
maupun jaringan telekomunikasi.
f.
Fatwa Syariah
1) Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
2) Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar