Rabu, 27 Februari 2013

VALUTA ASING (SHARF)



a. Definisi
Penukaran Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah.
b. Akad
1) Sharf : Pertukaran mata uang secara spot dan tunai.
1) Penukaran Valas dilakukan secara spot menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi/ akad (sharf).
2) Penyelesaian transaksi dilakukan secara tunai.
c. Manfaat
1) Bagi Bank
Memperluas nasabah dan atau memperoleh loyalitas nasabah, disamping mendapatkan
keuntungan/margin dari selisih kurs dalam hal penukaran mata uang yang berbeda.
2) Bagi Nasabah
Mendapatkan mata uang yang diperlukan untuk bertransaksi menggunakan akad Al Sharf terbatas pada risiko operasional yang terkait dengan human error ataupun fraud. Namun demikian bank perlu memperhatikan ketentuan kehati-hatian terkait dengan upaya mengantisipasi tindak pidana pencucian uang menggunakan fasilitas penukaran valas.
Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No:28/DSNMUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1) Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penye-lesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2) Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penye-rahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3) Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan
harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan atau pem-belian valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4) Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk men-jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing
pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
JASA PEMBAYARAN
a. Definisi
Jasa pembayaran merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah kepada pemegang rekening simpanan dan atau investasi dalam rangka memper-mudah transaksi pembayaran atas beban rekening dimaksud.
b. Akad
1) Wakalah Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
2) Ijarah Pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
c. Fitur dan Mekanisme
1) Bentuk fasilitas pembayaran yang dapat disediakan bank antara lain Automatic Payment (standing instruction), Debit (ATM) Card, dan Electronic Banking.
2) Pemegang rekening harus mendaftarkan dirinya untuk menggunakan salah satu atau
seluruh fasilitas tersebut.
3) Bank melakukan registrasi pendaftaran dan mem-berikan otorisasi penggunaan fasilitas kepada nasabah.
4) Bank menetapkan syarat-syarat penggunaan fasilitas dan berhak menetapkan fee atas
peng-gunaan fasilitas dimaksud.
d. Tujuan/ Manfaat
1) Bagi Bank
Memperoleh loyalitas nasabah, serta keuntungan dari fee yang dikenakan kepada pemegang rekening.
2) Bagi Nasabah
Memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyaman-an dalam bertransaksi.
e. Analisis Dan Identifikasi Risiko
Penyediaan jasa pembayaran oleh bank syariah men-syaratkan penerapan teknologi dan sistem informasi modern secara tepat dengan memperhatikan standar manajemen risiko sistem dan teknologi informasi yang berlaku untuk mengantisipasi risiko operasional yang terkait fraud, serta kerusakan/kegagalan/ gang-guan pada hardware, software, maupun jaringan telekomunikasi.
f. Fatwa Syariah
1) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
2) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

Tidak ada komentar: