Sabtu, 02 Maret 2013

PEMBIAYAAN MURABAHAH

- Definisi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa: 1. Transaksi investasi dalam akad mudharabah atau musyarakah. 2. Transaksi sewa dalam akad ijaroh dengan opsi perpindahan hak milik dalam akad ijaroh muntahiyah bit tamlik. 3. Transaksi jual beli dalam akad murabahah, sala, dan istishna’. 4. Transaksi pinjam-meminjam dalam akad qardh. 5. Transaksi multijasa menggunakan akad ijaroh atau kafalah, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah untuk melunasi kewajibannya dan menyelesaikan investasi mudharabah atau musyarakah dan hasil pengelolaannya sesuai dengan akad. - Akad 1. Murabahah : Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. - Tujuan dan Manfaat 1. Bagi bank Secara prinsip merupakan saluran penyaluran dana pada bank dengan cepat dan mudah. Bank mendapatkan profit yaitu margin dari pembiayaan serta mendapatkan fee based income yaitu administrasi, komisi asuransi dan komisi notaris. 2. Bagi nasabah Merupakan alternative pendanaan yang memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang seperti pembelian dan renovasi bangunan, pembelian kendaraan, pembelian barang produktif seperti mesin produksi, dan pengadaan barang lainnya. Nasabah mendapat peluang mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran tidak akan berubah selama masa perjanjian. - Analisis dan Identifikasi Resiko 1. Credit risk terjadi jika debitur wanprestasi atau default. 2. Resiko pasar terjadi jika pembiayaan murabahah diberikan dalam valuta asing, yaitu resiko dari pergerakan nilai tukar. - Fatwa DSN-MUI tentang murabahah 1. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:46/DSN-MUI/II/2005 tentang potongan tagihan. 2. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang. 3. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan. 4. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad. 5. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan. 6. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. 7. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah. 8. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka dalam murabahah. 9. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:16/DSN-MUI/IX/2000 tentang diskon dalam murabahah. - Ketentuan Murabahah 1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank. 2. Jika bank menerima, nasabah harus membeli terlebih dahulu asset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. 3. Bank menawarkan asset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus membelinya, karena secara hukum perjanjian tersebut bersifat mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. 4. Bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. 5. Jika nasabah menolak membeli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut. 6. Jika uang muka kurang dari kerugian bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah. 7. Bank boleh meminta jaminan kepada nasabah sebagai bentuk keseriusan dari akad yang akan dilakukan. 8. Jika uang muka memakai kontrak “urbun” sebagai alternative dari uang muka, maka: a. Jika nasabah membeli, nasabah tinggal membayar sisa harga. b. Jika nasabah batal membeli, barang menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian bank. Jika tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Tidak ada komentar: