Senin, 04 Maret 2013

PRODUK-PRODUK PENYALURAN DANA PEMBIAYAAN MULTIJASA DAN PENYERTAAN

PEMBIAYAAN MULTIJASA Definisi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa: a. Transaksi investasi dalam akad mudharabah dan/atau musyarakah. b. Transaksi sewa dalam akad ijaroh atau sewa dengan opsi perpindahan hak milik dalam akad ijaroh muntahiyah bit tamlik. c. Transaksi jual beli dalam akad murabahah, salam, dan istishna’. d. Transaksi pinjam meminjam dalam akad qiradh. e. Transaksi multijasa dengan menggunkan akad ijaroh atau kafalah, berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah yang wajib nasabah melunasi kewajibannya dan menyelesaikan investasi mudharabah dan/atau musyarakah dan hasil pengelolaannya sesuai dengan akad. Akad a. Ijarah Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa. b. Kafalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu, ashil). Fitur dan Mekanisme Pembiayaan multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi hutang atau kewajibannya sesuai akad. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Mendapatkan kemudahan dalam mengelola likuiditasnya, karena dapat menyalurkan pembiayaan dengan memenuhi kebutuhan nasabah terhadap jasa-jasa yang dibenarkan secara syariah. - Bagi nasabah : Sebagai sumber dana bagi nasabah untuk kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu seperti pendidikan dan kesehatan dan jasa lainnya yang dibenaarkan secara syariah. Analisis dan Identifikasi Resiko a. Resiko pembiayaan (credit risk) terjadi apabila debitur wanprestasi atau default. b. Resiko pasar terjadi apabila pembiayaan multijasa diberikan dalam valuta asing yaitu resiko dari pergerakan nilai tukar. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multiijasa. Ketentuan umum: 1. Hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. 2. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. 3. Dalam hal LKS menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa kafalah. 4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) ‘atau fee. 5. Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. PENYERTAAN Definisi Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang tidak melalui pasar modal, serta dalam bentuk penyertaan modal sementara pada perusahaan untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan. Akad - Mudharabah : Penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan menggunakan metode bagi untung atau bagi pendapatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. - Musyarakah : Penyediaan dana bank untuk memenuhi sebagian modal pada suatu usaha tertentu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melakukan setelmen atas investasi dimaksud sesuai dengan akad musyarakah. Fitur dan Mekanisme Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan dimaksud. Termasuk penyertaan modal sementara dalam rangka mengatasi kegagalan pembiayaan. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Bank dapat melakukan penanaman dana melalui kegiatan penyertaan pada perusahaan di bidang keuangan atau untuk mengatasi kegagalan kredit. - Bagi nasabah : Sebagai sumber permodalan bagi perusahaan keuangan atau perusahaan dalam proses restrukturisasi akibat kegagalan pembiayaan. Analisis dan Identifikasi Resiko a. Resiko invistasi yang akan menyebabkan nilai penyertaan bank akan menurun atau hilang. Hal ini disebabkan karena posisi bank sebagai pemegang saham sehingga jika terjadi kegagalan dalam pengelolaan perusahaan maka modal penyertaan bank akan digunakan untuk menyerap kerugian yang timbul. Dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih bank diperlakukan sama seperti pemegang saham lain. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah.

Tidak ada komentar: