Kamis, 07 Maret 2013

PRODUK-PRODUK PENYEDIAAN JASA GADAI SYARIAH DAN SYARIAH CARGE CARD

GADAI SYARIAH Definisi Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang. Akad a. Rahn Penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang. b. Qardh Pinjam meminjam dana tanpa tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. c. Ijarah Sewa menyewa atas suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa atau upah. Fitur dan Mekanisme 1. Tujuan rahn adalah menolong nasabah dalam kegiatan multiguna yang sesuai syariah. 2. Barang yang dijaminkan dapat berupa property, kendaraan bermotor, dan perhiasan. 3. Prinsip yang harus dipenuhi: - Barang jaminan adalah milik sah. - Barang jaminan jelas spesifikasinya. - Nilai barang jaminan ditentukan sesuai nilai riil pasar. - Barang jaminan bisa dikuasai langsung secara hukum positif. - Bank boleh meminta biaya administrasi sesuai biaya yg diperlukan. - Biaya penyimpanan barang dilakukan dengan akad ijarah. - Pemilik barang boleh memanfaatkan barang jaminan. - Pemilik wajib memperbaiki atau mengganti barang jaminan jika rusak saat digunakan pemilik. - Bank melakukan penjualan barang jaminan jika nasabah tidak melunasi hutangnya. - Bank dan nasabah berhak menjual barang jaminan atas izin keduanya. - dll. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Memperoleh loyalitas nasabah serta imbalan. - Bagi nasabah : Memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam memperoleh pinjaman dana multiguna. Analisis dan Identifikasi Resiko a. Resiko pembiayaan (credit risk) terjadi apabila debitur wanprestasi atau default. b. Resiko pasar terjadi apabila pembiayaan multijasa diberikan dalam valuta asing yaitu resiko dari pergerakan nilai tukar. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Ketentuan umum: 1. Penerima barang berhak menahan barang sampai hutang pemilik barang lunas. 2. Barang jaminan beserta manfaatnya tetap menjadi milik pemilik barang, kecuali ada izin untuk digunakan oleh penerima barang. 3. Pemilik barang wajib memberikan biaya pemeliharaan penyimpanan kepada penerima barang. 4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak boleh ditentukan sesuai jumlah pinjaman. 5. Barang jaminan boleh dijual paksa jika pemilik barang tidak melunasi hutangnya. SYARIAH CARGE CARD Definisi Alat pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Akad - Kafalah: Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. - Qardh: Pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. - Ijaroh: Sewa menyewa atas suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa atau upah. Tujuan dan Manfaat - Bagi bank : Memperoleh loyalitas nasabah serta imbalan. - Bagi nasabah : Memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang shariah charge card. Ketentuan umum: 1. Syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang digunakan sebagai alat pembayaran atau pengambilan uang tunai yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan pada waktu yang telah ditetapkan. 2. Membership fee adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu. 3. Merchant fee adalah fee yang diambil dari harga obyek transaksi atau pelayanan sebagai upah, pemasaran, dan penagihan. 4. Fee penarikan uang tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai. 5. Denda keterlambatan adalah denda akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana social. 6. Denda karena melampaui pagu adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana social.

Tidak ada komentar: